Oleh: Weny Friaty, S.H., (Advokat dan Konsultan Hukum)
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐๐๐ธ๐๐บ
1️⃣ UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua UU ITE
2️⃣ Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024
3️⃣ UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
๐๐ฝ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ถ๐บ๐ฎ๐ธ๐๐๐ฑ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ท๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ถ๐ฎ๐ป
๐ Ujaran kebencian adalah :
Ekspresi atau penyebaran informasi yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan identitas tertentu, yang dilakukan dengan sengaja dan di depan umum serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
☑️ Tidak setiap ucapan kasar, menyakitkan, menghina, atau membuat orang tersinggung otomatis merupakan tindak pidana ujaran kebencian.
Secara hukum, kita harus membedakan antara:
✅ kritik
✅ penghinaan terhadap individu
✅ pencemaran nama baik
✅ ujaran kebencian terhadap golongan/
kelompok tertentu
✅ penghasutan
✅ diskriminasi.
๐ Masing-masing mempunyai unsur dan dasar hukum yang berbeda.
Misalnya :
➡️ “Dia menghina saya", berarti hate speech
⏩ Belum tentu.
☑️ Kalau serangannya ditujukan kepada kehormatan seseorang secara individual, konstruksinya dapat lebih dekat kepada pencemaran/penghinaan, bukan otomatis ujaran kebencian.
๐จ๐ท๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ถ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐น๐ฎ๐น๐๐ถ ๐บ๐ฒ๐ฑ๐ถ๐ฎ ๐ฒ๐น๐ฒ๐ธ๐๐ฟ๐ผ๐ป๐ถ๐ธ
๐ธ Pasal 28 ayat (2) UU ITE, pada pokoknya
✅ Melarang orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan atau
mentransmisikan informasi/dokumen
elektronik
✅ Yang bersifat menghasut, mengajak, atau
memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan kebencian atau permusuhan
✅ Terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan:
➡️ ras
➡️ kebangsaan
➡️ etnis
➡️ warna kulit
➡️ agama
➡️ kepercayaan
➡️ jenis kelamin
➡️ disabilitas mental, atau
⏩ disabilitas fisik.
❎ Pasal 28 ayat (2) TIDAK BOLEH dibaca begitu saja.
๐ธ Melalui Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada tanggal 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
๐ MK menyatakan frasa mengenai pendistribusian/transmisi informasi yang menghasut, mengajak atau memengaruhi sehingga menimbulkan kebencian/permusuhan tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
๐ "hanya informasi/dokumen elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan."
๐ Artinya, sekarang tidak cukup hanya mengatakan hal yang mengandung SARA + ada yang tersinggung, itu bisa dikenakan Pasal 28 ayat (2).
๐๐ฑ๐ฎ ๐๐ป๐๐๐ฟ “๐ฅ๐๐ฆ๐๐๐ข ๐ก๐ฌ๐๐ง๐”
Setelah Putusan MK tersebut, penerapan Pasal 28 ayat (2) harus lebih ketat.
⏩ Harus dilihat apakah konten itu:
① Berdasarkan identitas tertentu
② Dilakukan dengan sengaja
③ Dilakukan di depan umum
④ Menimbulkan risiko nyata terhadap:
✅ diskriminasi
✅ permusuhan, atau
✅ kekerasan.
⏩ Ini merupakan batas penting agar Pasal 28 ayat (2) tidak digunakan secara serampangan terhadap setiap ekspresi yang tidak disukai.
Contoh :
Misalnya seseorang menulis:
1️⃣ “Saya tidak suka pelayanan kelompok X.”
๐ Itu belum otomatis ujaran kebencian.
Bandingkan dengan:
2️⃣ “Usir semua orang dari etnis X dari daerah ini! Jangan beri mereka pekerjaan dan jangan berbisnis dengan mereka!”
๐ Kalimat kedua jauh lebih dekat dengan karakter hate speech, karena bukan sekadar menyampaikan ketidaksukaan, tetapi mengajak orang lain melakukan tindakan terhadap kelompok berdasarkan identitasnya.
Contoh lain:
3️⃣ “Saya tidak setuju dengan ajaran agama X.”
๐ Tidak otomatis ujaran kebencian.
4️⃣ “Serang semua penganut agama X dan
hancurkan tempat mereka!”
๐ Kalimat ke- 4️⃣ mengandung seruan terhadap kelompok berdasarkan identitas agamanya dan berpotensi menimbulkan diskriminasi atau permusuhan.
๐จ๐๐๐ฅ๐๐ก ๐๐๐๐๐ก๐๐๐๐ก ๐ ๐๐ก๐จ๐ฅ๐จ๐ง ๐๐จ๐๐ฃ ๐ก๐๐ฆ๐๐ข๐ก๐๐
๐ธ Pasal 242 KUHP, mengatur :
✅ Orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan/kelompok penduduk Indonesia berdasarkan:
✅ ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
✅ Ancaman pidananya penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
๐ Pasal 242 tidak identik dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
๐ Pasal 242 KUHP menggunakan unsur “Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan” terhadap golongan/kelompok tertentu.
๐ธ Pasal 243 ayat (1) KUHP, pada pokoknya :
1️⃣ mengatur orang yang melakukan:
✅ menyiarkan
✅ mempertunjukkan
✅ menempelkan tulisan/gambar agar terlihat
umum
✅ memperdengarkan rekaman agar terdengar
umum, atau
✅ menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi
2️⃣ Yang berisi pernyataan perasaan permusuhan terhadap golongan/kelompok penduduk berdasarkan identitas tertentu, dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.
3️⃣ Ancaman pidananya dapat mencapai 4 tahun penjara atau denda kategori IV.
๐ Artinya, unsur akibatnya juga penting, yaitu yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.
๐จ๐ท๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ถ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐น๐ฎ๐น๐๐ถ ๐ฎ๐ด๐ฎ๐บ๐ฎ
๐ธ Setelah penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2026, Pasal 300 KUHP, pada pokoknya mengatur setiap orang yang di muka umum:
✅ melakukan perbuatan yang bersifat
permusuhan
✅ menyatakan kebencian atau permusuhan
✅ menghasut untuk melakukan kekerasan
atau diskriminasi,
✅ terhadap orang lain, golongan, atau
kelompok atas dasar agama atau
kepercayaan di Indonesia
๐ diancam pidana paling lama 3 tahun atau
denda kategori IV.
⏩ Ini juga menunjukkan mengapa analisis ujaran kebencian sekarang tidak boleh hanya berhenti pada UU ITE.
๐๐ถ๐๐ธ๐ฟ๐ถ๐บ๐ถ๐ป๐ฎ๐๐ถ ๐ฟ๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฒ๐๐ป๐ถ๐
๐ธ Pasal 244 KUHP, pada pokoknya mengatur :
✅ Perbuatan melakukan pembedaan,
pengecualian, pembatasan atau pemilihan
✅ Berdasarkan ras dan etnis
✅ Yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan atau
pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar
✅ Dalam kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
๐๐จ๐๐๐ก ๐ผ๐๐ผ๐บ๐ฎ๐๐ถ๐ ๐๐ท๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ถ๐ฎ๐ป
1️⃣ Kritik
➡️ “Saya menilai kebijakan organisasi X buruk dan merugikan masyarakat.”
➡️ “Saya kecewa dengan kinerja Wali Kota. Menurut saya program ini gagal dan anggarannya tidak memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat.”
๐ Ini pada dasarnya adalah kritik/pendapat mengenai kinerja dan kebijakan, bukan otomatis pencemaran nama baik ataupun ujaran kebencian.
๐ Kritik terhadap gagasan tidak boleh otomatis disamakan dengan penghasutan kebencian terhadap manusia yang menganut gagasan tersebut.
2️⃣ Ketidaksetujuan
➡️ “Saya tidak setuju dengan pandangan kelompok X.”
3️⃣ Perdebatan
➡️ Perdebatan keras mengenai politik, agama, budaya, kebijakan pemerintah atau isu sosial tidak otomatis menjadi tindak pidana ujaran kebencian.
4️⃣ Penghinaan individual
➡️ “Kamu bodoh.”
❎ Bisa merupakan ucapan tidak pantas dan dalam konteks tertentu dapat bersinggungan dengan ketentuan lain, tetapi tidak otomatis menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
๐๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ๐บ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐ธ๐ฎ๐น๐ฎ๐ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ป๐๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ท๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ ๐ฝ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ป๐๐ฎ๐ต?
Misalnya:
๐ “Wali kota ini tidak becus bekerja.”
❎ Kritik terhadap pejabat/kinerja, sehingga tidak otomatis hate speech.
๐ “Karena wali kota itu berasal dari etnis X, semua orang etnis X memang tidak pantas menjadi pemimpin. Usir mereka!”
✅ Serangannya bergeser dari kinerja
seseorang kepada identitas suatu
kelompok.
✅ Artinya, kritik terhadap perbuatan ≠
serangan terhadap identitas
๐๐ฝ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ต ๐ฟ๐ฒ๐ฝ๐ผ๐๐ ๐ฏ๐ถ๐๐ฎ ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐๐ท๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ถ๐ฎ๐ป?
☑️ Bisa.
๐ Kalau seseorang secara sadar ikut mendistribusikan atau mentransmisikan konten elektronik yang memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2), tindakannya tetap harus dianalisis berdasarkan perannya sendiri.
❎ Namun repost tidak otomatis pidana.
☑️ Harus dibuktikan seluruh unsur pasalnya dan memperhatikan pemaknaan MK mengenai kesengajaan, ruang publik, identitas tertentu, dan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.
๐๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ๐บ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐ฑ๐ถ๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ถ๐ด๐๐ป๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป?
☑️ Ujaran kebencian dapat disampaikan melalui:
➡️ Tulisan,
➡️ komentar,
➡️ caption
➡️ gambar/meme
➡️ video, rekaman suara, livestream
➡️ postingan, repost, dan
➡️ bentuk komunikasi publik lainnya.
☑️ Yang menentukan bukan hanya bentuk kalimatnya, tetapi harus diperiksa juga :
✅ Siapa sasarannya?
✅ Berdasarkan identitas apa?
✅ Apa konteksnya?
✅ Di mana disampaikan?
✅ Apa maksudnya?
✅ Apa dampak/risiko nyata yang
ditimbulkannya?
๐๐ฒ๐ฑ๐ฎ ๐จ๐๐๐ฅ๐๐ก ๐๐๐๐๐ก๐๐๐๐ก ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฃ๐๐ก๐๐๐ ๐๐ฅ๐๐ก ๐ก๐๐ ๐ ๐๐๐๐
๐ Pencemaran nama baik :
⏩ Fokusnya pada kehormatan atau nama baik orang tertentu melalui penuduhan suatu perbuatan.
Contoh :
☑️ Seseorang menulis di Facebook:
1️⃣ “Si A itu penipu. Dia menggelapkan uang arisan anggota untuk kepentingan pribadinya.”
✅ Ini berpotensi pencemaran nama baik, karena ada orang tertentu (A) dan ada perbuatan konkret yang dituduhkan, yaitu menipu/menggelapkan uang, lalu tuduhan itu disampaikan agar diketahui orang lain.
2️⃣ “Si A menyebalkan dan saya tidak suka dia.”
❎ Kalimat ini mungkin kasar atau tidak menyenangkan, tetapi tidak serta-merta merupakan pencemaran karena belum tentu terdapat tuduhan mengenai suatu perbuatan tertentu.
3️⃣ “Budi mencuri uang perusahaan Rp100
juta.”
✅ Sasarannya Budi sebagai individu, dan ada
perbuatan konkret yang dituduhkan
kepadanya.
๐ Ujaran kebencian :
๐ธ Dalam konteks Pasal 28 ayat (2) UU ITE
setelah Putusan MK:
⏩ Fokusnya kepada penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.
Contoh :
☑️ Seseorang mengunggah postingan :
4️⃣ “Semua orang dari etnis B adalah penipu. Jangan beri mereka pekerjaan dan usir mereka!”
✅ Ini jauh lebih dekat dengan konstruksi ujaran kebencian, karena yang diserang bukan kehormatan seorang individu akibat perbuatan tertentu, melainkan sekelompok orang berdasarkan identitas etnisnya, disertai ajakan kepada orang lain untuk melakukan tindakan diskriminatif/permusuhan.
5️⃣ “Semua penganut agama X harus diusir dari kampung ini. Jangan izinkan mereka tinggal dan berusaha di sini!”
๐ Ini bukan lagi sekadar “Saya tidak setuju dengan agama X.”
✅ Ada seruan terhadap kelompok berdasarkan identitas agama yang berpotensi menimbulkan diskriminasi atau permusuhan.
6️⃣ "Budi berasal dari etnis X. Orang-orang etnis X memang tidak boleh dipercaya. Jangan pekerjakan mereka dan usir mereka dari lingkungan kita!”
✅ Serangannya telah bergeser kepada kelompok berdasarkan identitas etnis, bahkan disertai ajakan memperlakukan kelompok tersebut secara diskriminatif.
๐๐๐ฆ๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐๐ก
✔️ Tidak semua ucapan yang menyakitkan adalah ujaran kebencian.
✔️Hukum tidak menilai hanya dari apakah seseorang tersinggung. Harus dilihat isi pernyataan, sasaran, identitas yang diserang, konteks, kesengajaan, cara penyebaran, serta risiko nyata yang ditimbulkannya.
✔️ Kritik jangan dikriminalisasi sebagai ujaran kebencian. Tetapi kebebasan berpendapat juga bukan alasan untuk menghasut kebencian, diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap orang lain karena identitasnya.
✔️ Pencemaran nama baik menyerang REPUTASI seseorang dengan menuduhkan suatu perbuatan.
✔️ Ujaran kebencian menyerang orang/kelompok karena IDENTITAS tertentu dan mendorong kebencian atau permusuhan.
✔️ Jangan menilai tindak pidana hanya dari satu potongan kalimat. Konteks, sasaran, maksud, media penyebaran, dan seluruh unsur pasalnya tetap harus diperiksa.
✔️ Pasal 27 dan 28 UU ITE, penerapannya harus dibaca bersama Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 dan ketentuan pidana yang berlaku setelah KUHP Nasional efektif pada 2026.
๐๐๐ก๐๐๐ ๐๐ฃ ๐๐๐๐๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ ๐ ๐๐๐ง๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐ฉ ๐
#edukasihukum #ujarankebencian #melekhukum. (*)


Social Header