Oleh: Weny Friaty, S.H., (Advokat & Konsultan Hukum)
☑️ Pada pembahasan sebelumnya kita sudah mengenal VERSTEK, yaitu putusan yang dapat dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat setelah memenuhi persyaratan hukum.
☑️ Lalu bagaimana jika Tergugat baru mengetahui bahwa dirinya telah dijatuhi putusan verstek? Apakah perkara sudah selesai? Apakah harus langsung banding?
☑️ Hukum acara perdata memberikan upaya hukum khusus kepada Tergugat yang dijatuhi putusan verstek, yaitu VERZET.
DASAR HUKUM
🔹 Pasal 125 HIR : putusan verstek
🔹 Pasal 129 HIR : perlawanan/verzet terhadap
putusan verstek dan tenggang waktunya
🔹 Pasal 149 RBg : putusan verstek dalam
wilayah berlakunya RBg
🔹 Pasal 153 RBg : perlawanan terhadap
putusan verstek
🔹 Ketentuan pembuktian perdata dalam Pasal
163 HIR/Pasal 283 RBg
🔹 PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang
Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana
diubah dengan PERMA No. 7 Tahun 2022,
khususnya Pasal 14 mengenai pendaftaran
upaya hukum secara elektronik dan
hubungan verzet dengan banding
🔹 SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat
Tercatat.
APA ITU VERZET?
➡️ Yaitu upaya hukum berupa perlawanan yang diberikan kepada Tergugat terhadap putusan yang dijatuhkan secara verstek.
Dasar hukum utamanya:
✅ Pasal 129 HIR
✅ Pasal 153 RBg
☑️ Dengan verzet, Tergugat yang sebelumnya tidak hadir diberikan kesempatan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek dan membela kepentingan hukumnya.
Jadi sederhananya:
VERSTEK = putusan tanpa hadirnya Tergugat.
VERZET = perlawanan Tergugat terhadap putusan verstek.
SIAPA YANG BERHAK MENGAJUKAN VERZET?
☑️ Verzet pada prinsipnya diajukan oleh pihak yang semula berkedudukan sebagai Tergugat dan dijatuhi putusan verstek.
Dalam pemeriksaan verzet, penyebutan kedudukan para pihak menjadi:
✅ Tergugat sebagai PELAWAN
✅ Penggugat sebagai TERLAWAN.
☑️ Jadi, verzet bukan gugatan baru terhadap Penggugat. Verzet merupakan perlawanan terhadap putusan verstek dalam perkara yang sama.
VERZET DIAJUKAN KE MANA?
❎ Verzet bukan diajukan ke Pengadilan Tinggi. Perlawanan diajukan kepada PENGADILAN YANG MENJATUHKAN PUTUSAN VERSTEK.
➡️ Misalnya:
Putusan verstek dijatuhkan oleh Pengadilan
Negeri A. Verzet diajukan melalui Pengadilan Negeri A, bukan langsung ke Pengadilan Tinggi.
☑️ Demikian pula apabila putusan verstek dijatuhkan oleh Pengadilan Agama, perlawanan diajukan pada Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan tersebut.
VERZET BUKAN BANDING
📌 VERZET dan BANDING adalah dua upaya hukum yang berbeda. Verzet merupakan perlawanan yang secara khusus tersedia terhadap putusan verstek bagi pihak yang dijatuhi putusan tersebut.
👉 Sedangkan banding merupakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama menurut ketentuan hukum acara.
KAPAN VERZET DAPAT DIAJUKAN?
❎ Jangan menghitung tenggang waktu verzet hanya darintanggal putusan dibacakan.
Mengapa?
Karena pihak yang diputus verstek justru tidak hadir ketika putusan tersebut dijatuhkan.
🔸 Pasal 129 HIR mengaitkan tenggang waktu verzet dengan pemberitahuan putusan verstek dan tahapan pelaksanaan putusan.
☑️ Karena itu, untuk menentukan apakah verzet masih dapat diajukan, harus diperiksa:
▪️ kapan putusan diberitahukan
▪️ bagaimana pemberitahuan dilakukan
▪️ kepada siapa pemberitahuan disampaikan
▪️ apakah perkara sudah memasuki tahapan
pelaksanaan putusan.
BERAPA LAMA TENGGANG WAKTU VERZET?
☑️ Berdasarkan Pasal 129 HIR, secara garis besar perlu dibedakan beberapa keadaan.
A. Putusan Verstek diberitahukan langsung kepad Tergugat.
📌 Apabila pemberitahuan putusan verstek disampaikan kepada pihak yang bersangkutan sendiri, perlawanan dapat diajukan dalam tenggang waktu 👉 14 HARI setelah pemberitahuan putusan tersebut.
B. Putusan Verstek tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri.
☑️ Apabila pemberitahuan tidak disampaikan kepada Tergugat sendiri, perhitungan tenggang waktu tidak dapat begitu saja disamakan dengan keadaan pertama.
☑️ Pasal 129 HIR mengaitkannya dengan tahapan berikutnya dalam pelaksanaan putusan, termasuk pemanggilan untuk melaksanakan putusan dan tindakan eksekusi.
👉 Karena itu, harus diperiksa terlebih dahulu relaas/bukti pemberitahuan putusan dan dokumen pelaksanaan putusan.
BAGAIMANA JIKA TERGUGAT MERASA TIDAK PERNAH MENERIMA PANGGILAN SIDANG?
Ini sangat relevan dengan persoalan yang sering terjadi.
Misalnya seseorang mengatakan:
“Saya tidak pernah menerima panggilan sidang. Tidak tahu ada perkara. Tiba-tiba saya menerima pemberitahuan putusan verstek.”
👉 Jangan langsung menyimpulkan putusannya otomatis batal. Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah:
▪️ alamat Tergugat dalam gugatan
▪️ bagaimana panggilan dikirim
▪️ kapan panggilan dikirim
▪️ kepada siapa panggilan diserahkan
▪️ bukti penyampaian panggilan
▪️ apakah panggilan memenuhi ketentuan sah
dan patut
▪️ atas dasar apa majelis menyatakan
Tergugat telah dipanggil secara sah dan
patut.
👉 Sebab, dasar dijatuhkannya verstek adalah bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir.
☑️ Jika ternyata terdapat persoalan serius dalam pemanggilan, hal tersebut tentu menjadi persoalan hukum yang sangat relevan dalam perlawanan terhadap putusan verstek.
☑️ Dalam mekanisme pemanggilan melalui Surat Tercatat, penyampaian dalam keadaan tertentu tidak selalu harus diterima langsung oleh pihak yang bersangkutan.
🔸 SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat mengatur lebih lanjut mengenai siapa yang dapat menerima serta bagaimana bukti penyampaiannya.
☑️ Karena itu, yang harus diperiksa adalah "Apakah berdasarkan dokumen pengadilan, pemanggilan telah dilaksanakan secara sah dan patut?”
APA YANG TERJADI SETELAH VERZET DIAJUKAN?
☑️ Dengan diajukannya verzet secara sah dan dalam tenggang waktu, pihak yang sebelumnya tidak hadir memperoleh kesempatan untuk membela kepentingan hukumnya dalam pemeriksaan perlawanan.
☑️ Pelawan dapat:
▪️ membantah dalil Penggugat/Terlawan
▪️ mengajukan jawaban
▪️ mengajukan alat bukti
▪️ menghadirkan saksi
▪️ membantah alat bukti pihak lawan, dan
▪️ mengemukakan argumentasi hukumnya.
☑️ Dengan demikian, Tergugat tidak lagi berada dalam posisi pasif sebagaimana ketika putusan verstek dijatuhkan.
APAKAH VERZET MERUPAKAN PERKARA BARU?
❎ Tidak
✅ Verzet merupakan kelanjutan pemeriksaan perkara yang sebelumnya diputus secara verstek. Karena itu, substansi sengketa pada dasarnya tetap berasal dari perkara semula.
Yang berubah adalah:
Tergugat yang sebelumnya tidak hadir sekarang datang sebagai Pelawan untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya.
APA YANG DIPERIKSA DALAM SIDANG VERZET?
☑️ Perkara kembali diperiksa dengan memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk membantah dalil-dalil gugatan dan mengajukan pembelaannya.
☑️ Karena itu dalam verzet dapat terjadi pemeriksaan mengenai:
▪️ dalil gugatan semula;
▪️ jawaban Pelawan;
▪️ alat bukti surat;
▪️ saksi;
▪️ fakta hukum; dan
▪️ dasar hukum tuntutan maupun bantahan.
📌 Dengan kata lain VERZET membuka kembali kesempatan Tergugat untuk membela diri dalam perkara yang sebelumnya diputus tanpa kehadirannya.
SIAPA YANG MEMEGANG BEBAN PEMBUKTIAN?
📌 Adanya verzet tidak serta-merta membalik seluruh beban pembuktian kepada Pelawan.
Pada prinsipnya tetap berlaku hukum pembuktian perdata "siapa yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa, dia yang harus membuktikannya.
👉 Artinya, Penggugat semula/Terlawan tetap harus membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya.
☑️ Sedangkan Pelawan harus membuktikan dalil bantahan atau fakta yang dikemukakannya sepanjang menurut hukum memang menjadi beban pembuktiannya.
APA HASIL PEMERIKSAAN VERZET?
☑️ Setelah memeriksa perkara, pengadilan dapat memberikan putusan berdasarkan hasil pemeriksaan perlawanan tersebut.
Secara substansial, hasilnya dapat menyebabkan putusan verstek:
1️⃣ Dipertahankan, apabila perlawanan tidak berhasil menggugurkan dasar putusan tersebut
2️⃣ Tidak dipertahankan/dikoreksi, apabila setelah pemeriksaan ternyata pembelaan Pelawan beralasan dan gugatan semula tidak dapat dipertahankan sebagaimana putusan verstek.
👉 Karena itu mengajukan VERZET tidak berarti otomatis putusan VERSTEK dibatalkan.
Pelawan tetap harus menghadapi pemeriksaan perkara dan mengemukakan pembelaannya secara hukum.
BAGAIMANA JIKA PENGGUGAT SUDAH MENGAJUKAN BANDING?
🔸 Pasal 14 ayat (3) PERMA No. 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA No. 7 Tahun 2022, mengatur pada pokoknya:
📌 Apabila Tergugat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek, sedangkan Penggugat telah mengajukan banding, maka upaya hukum BANDING yang diajukan Penggugatndinyatakan GUGUR.
☑️ Artinya, keberadaan verzet Tergugat mempunyai konsekuensi langsung terhadap banding yang telah diajukan Penggugat dalam keadaan tersebut.
VERZET SEKARANG DAPAT DIDAFTARKAN SECARA ELEKTRONIK
🔸 Berdasarkan Pasal 14 PERMA No. 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA No. 7 Tahun 2022, pendaftaran upaya hukum dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
Upaya hukum tersebut secara eksplisit meliputi:
▪️ perlawanan (verzet)
▪️ keberatan
▪️ banding.
☑️ Jadi, perkembangan e-Court bukan hanya menyentuh pendaftaran gugatan dan persidangan. Upaya hukum verzet juga telah diakomodasi dalam administrasi perkara secara elektronik.
JANGAN ABAIKAN PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK!
Apabila seseorang menerima pemberitahuan putusan verstek, yang harus dilakukan adalah :
1. Periksa nomor perkaranya
2. Dapatkan salinan putusan
3. Periksa kapan putusan diberitahukan
4. Periksa bukti/administrasi panggilan sidang
sebelumnya
5. Periksa kepada siapa panggilan dan
pemberitahuan disampaikan
6. Hitung tenggang waktu upaya hukum, dan
7. Tentukan segera langkah hukum yang
tersedia.
Mengapa?
Karena VERZET mempunyai batas/tenggang waktu. Terlambat mengambil tindakan dapat berakibat hilangnya kesempatan menggunakan upaya hukum tersebut.
Silahkan bagikan jika bermanfaat 😊
#edukasihukum #upayahukumverzet #melekhukum. (*)


Social Header