Oleh: Weny Friaty, S.H.
𝗗𝗜𝗣𝗨𝗞𝗨𝗟 𝗗𝗨𝗟𝗨𝗔𝗡, 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛𝗞𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗔𝗟𝗔𝗦?
Jawaban singkatnya "Boleh membela diri, tetapi tidak otomatis boleh membalas",
𝗗𝗔𝗦𝗔𝗥 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠
🔸 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
☑️ Kalau seseorang menyerang kita, hukum tidak mewajibkan kita pasrah menerima serangan.
☑️ Tetapi hukum juga tidak memberikan hak “Karena dia yang mulai, maka saya bebas melakukan apa saja terhadap dia.”
👉 Yang harus dilihat adalah:
Apakah tindakan kita merupakan pembelaan terhadap serangan yang sedang terjadi, atau sudah berubah menjadi pembalasan?
🔸 Dalam KUHP Nasional, dasar hukumnya adalah Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembelaan terpaksa (noodweer).
🔸 Menurut Pasal 34 :
📌 Seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana
Apabila perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap:
✅ Serangan atau ancaman serangan yang
seketika dan melawan hukum
✅ Terhadap diri sendiri atau orang lain
✅ Kehormatan dalam arti kesusilaan, atau
✅ Harta benda sendiri atau orang lain.
𝟰 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗮𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝗽𝗮𝗸𝘀𝗮
1️⃣ Harus ada serangan atau ancaman
serangan
📌 Bukan sekadar “Dia pernah memukul saya
kemarin.” Lalu hari ini kita datang memukulnya. Itu bukan konteks pembelaan terhadap serangan seketika.
2️⃣ Tidak ada jalan lain
📌 Penjelasan Pasal 34 juga mensyaratkan subsidiaritas, yaitu pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain untuk menghalau serangan.
Misalnya seseorang hendak memukul Anda.
👉 Anda bisa menjauh, menghindar, meminta
pertolongan, mengunci diri di tempat aman
👉 Tetapi justru memilih mengejar dan
memukulnya.
3️⃣ Kepentingan yang dibela harus jelas
A. Diri sendiri atau orang lain
⏩ Misalnya : Anda melihat seseorang sedang menyerang anak Anda. Anda melakukan tindakan untuk menghentikan serangan tersebut.
📌 Pasal 34 tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memungkinkan pembelaan terhadap orang lain.
B. Kehormatan dalam arti kesusilaan
❎ Bukan dalam arti ketersinggungan
terhadap harga diri
C. Harta benda
⏩ Misalnya : Seseorang melakukan serangan
terhadap harta benda Anda.
⏩ Tetap harus diperhatikan batas kebutuhan
dan proporsionalitas pembelaannya.
4️⃣ Harus proporsional
📌 Penjelasan Pasal 34 mensyaratkan adanya keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima.
❎ Artinya tidak sama dengan "Dia memukul
sekali, saya juga hanya boleh memukul
sekali.”
👉 Yang dilihat adalah keadaan konkret.
Misalnya:
➡️ Skenario A
☑️ A menyerang B dengan pukulan.
☑️ B mendorong A sampai menjauh sehingga
serangan berhenti.
👉 Tindakan B mendorong A dipertimbangkan
sebagai pembelaan.
➡️ Skenario B
☑️ A menyerang B.
☑️ B berhasil menjatuhkan A dan serangan
berhenti.
☑️ Kemudian B mengambil batu dan memukul
kepala A berkali-kali.
👉 Apakah B masih membela diri atau sudah
menyerang balik?
⏩ Jawabannya harus dilihat berdasarkan fakta persidangan, tetapi secara prinsip berhentinya serangan merupakan titik yang sangat penting.
𝗞𝗮𝗽𝗮𝗻 “𝗺𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗮 𝗱𝗶𝗿𝗶” 𝗯𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 “𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶𝗮𝘆𝗮”?
Ini rumus sederhananya :
👉 Selama serangan : ✅ PEMBELAAN.
👉 Setelah serangan berhenti : ⚠️ Hati-hati
Dapat berubah menjadi PEMBALASAN.
𝗕𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗸𝗮𝗹𝗮𝘂 𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿𝗻𝘆𝗮 𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝗹𝘂𝗸𝗮?
☑️ Pembelaan diri tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena penyerang mengalami luka.
☑️ Yang harus dilihat adalah apakah tindakan pembelaan tersebut memenuhi Pasal 34. Jika Pasal 34 tidak terpenuhi, tindakan tersebut dapat masuk ke ketentuan penganiayaan dalam KUHP.
🔸 Pasal 466 KUHP :
⏩ Setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.
⏩ Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi paling lama 5 tahun.
⏩ Jika mengakibatkan kematian, paling lama 7 tahun.
🔸 Pasal 468 KUHP
⏩ Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
⏩ Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
𝗕𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗸𝗮𝗹𝗮𝘂 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗮𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵𝗮𝗻?
Di dalam konsep hukum pidana dikenal dengan istilah NOODWEER EXCES.
🔸 Pasal 43 UU No. 1 Tahun 2023 tentang
KUHP.
Pada pokoknya mengatur :
✅ Seseorang yang melakukan pembelaan
terpaksa yang melampaui batas
✅ Tetapi tindakan tersebut langsung
disebabkan oleh keguncangan jiwa yang
hebat
✅ Karena serangan atau ancaman serangan
seketika yang melawan hukum, tidak
dipidana.
Contoh :
➡️ Seseorang tiba-tiba menyerang Anda
secara brutal. Anda sangat ketakutan dan
mengalami keguncangan jiwa yang hebat.
➡️ Dalam kondisi tersebut Anda melakukan
pembelaan yang ternyata melampaui batas
yang seharusnya diperlukan untuk
menghentikan serangan.
👉 Tidak otomatis berarti Anda pasti dipidana.
Yang harus dibuktikan antara lain:
✅ Memang ada serangan atau ancaman
serangan seketika
✅ Serangan tersebut melawan hukum
pembelaannya melampaui batas
✅ Ada keguncangan jiwa yang hebat
✅ Keguncangan tersebut langsung
disebabkan oleh serangan atau ancaman
serangan tersebut.
𝟯 𝗦𝗶𝘁𝘂𝗮𝘀𝗶 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗮𝗮𝗻 & 𝗸𝗼𝗻𝘀𝗲𝗸𝘂𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮
1. Diserang, lalu membela diri secara
proporsional
👉 Pasal 34 (pembelaan terpaksa)
2. Diserang, lalu pembelaan melampaui batas
karena keguncangan jiwa hebat akibat
serangan
👉 Pasal 43 (noodweer exces)
3. Diserang, lalu serangan berhenti, kemudian
membalas lagi karena marah
👉 Dapat menjadi penganiayaan (Pasal 466)
𝗕𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗽𝗲𝗺𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮?
☑️ Dalam perkara nyata, seseorang tidak cukup mengatakan “Saya membela diri, Pak.”
☑️ Pernyataan itu harus didukung fakta dan alat bukti, karena dalam proses pidana, pertanyaan akhirnya adalah "Apa yang sebenarnya terjadi?"
Misalnya:
➡️ Siapa yang menyerang lebih dahulu?
➡️ Apakah ada CCTV?
➡️ Siapa saksi yang melihat?
➡️ Bagaimana posisi para pihak?
➡️ Berapa kali pukulan dilakukan?
➡️ Menggunakan tangan kosong atau benda
tertentu?
➡️ Apakah korban masih menyerang ketika
pembelaan dilakukan?
➡️ Bagaimana luka masing-masing pihak?
➡️ Apakah ada ancaman sebelum kejadian?
➡️ Apakah pelaku pembelaan mengejar
penyerang?
➡️ Kapan serangan berhenti?
➡️ Apa yang dilakukan setelah serangan
berhenti?
👉 Kronologi menjadi sangat penting.
𝗕𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘃𝗶𝘀𝘂𝗺?
☑️ Kalau seseorang mengalami luka akibat pemukulan, Visum et Repertum dapat menjadi bagian penting dari pembuktian kondisi luka.
❎ Tetapi visum tidak otomatis menjawab
siapa yang benar secara hukum.
☑️ Visum pada dasarnya membantu menerangkan aspek medis mengenai luka.
☑️ “Apakah luka tersebut merupakan akibat penganiayaan atau pembelaan terpaksa?” Hal ini merupakan persoalan hukum yang harus dinilai dari keseluruhan fakta dan alat bukti.
𝗞𝗮𝗹𝗮𝘂 𝗔𝗻𝗱𝗮 𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿-𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗸𝗼𝗿𝗯𝗮𝗻, 𝗮𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗶𝗸𝗻𝘆𝗮 𝗱𝗶𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻?
Setelah kejadian:
1️⃣ Utamakan keselamatan.
❎ Jangan mengejar pelaku hanya untuk
membalas.
2️⃣ Cari saksi.
➡️ Catat siapa yang melihat kejadian.
3️⃣ Dokumentasikan luka dan tempat kejadian.
4️⃣ Cari pertolongan medis jika diperlukan.
5️⃣ Amankan CCTV atau rekaman yang
tersedia.
❎ Jangan menunggu terlalu lama jika
rekaman dapat terhapus otomatis.
6️⃣ Simpan komunikasi atau ancaman yang
berkaitan dengan kejadian.
7️⃣ Buat laporan jika memang terjadi tindak
pidana.
8️⃣ Jika Anda justru dilaporkan karena
membela diri, segera konsultasikan dengan
advokat.
👉 Karena strategi hukumnya bukan lagi sekadar “Saya korban”, tetapi harus dibangun berdasarkan kronologi dan pembuktian Pasal 34 atau, bila relevan Pasal 43 KUHP.
❎ 𝗝𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗺𝗮𝗶𝗻 𝗵𝗮𝗸𝗶𝗺 𝘀𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶
“Hukum memberi hak untuk membela diri, bukan hak untuk menghukum orang lain.”
☑️ Kalau seseorang menyerang Anda, tujuan pembelaan adalah menghentikan serangan dan menyelamatkan kepentingan hukum yang sedang terancam.
❎ Bukan tentang pembalasan “Saya akan
membuat dia kapok.”
👉 Karena ketika tujuan berubah dari menghentikan serangan menjadi menghukum penyerang, posisi hukumnya dapat berubah secara drastis.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
🔸 “Jalau Anda dipukul duluan, apakah boleh
membalas?”
Boleh melakukan pembelaan, sepanjang memenuhi syarat hukum pembelaan terpaksa. Tetapi dipukul duluan bukan tiket untuk memukul balik sesuka hati.
🔸 Hukum akan melihat:
Apakah serangan masih berlangsung, apakah pembelaan memang diperlukan, apa kepentingan yang dilindungi, dan apakah pembelaannya seimbang dengan serangan.
Kalau serangan sudah berhenti tetapi Anda masih mengejar dan memukul karena marah, itu bukan lagi soal “membela diri” semata. Itu bisa berubah menjadi penganiayaan.
🔸 Dan jika pembelaan memang melampaui batas, masih ada Pasal 43 KUHP tentang noodweer exces, tetapi harus terbukti bahwa hal itu langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.
🔸 Membela diri adalah hak, membalas dendam adalah persoalan lain.
𝙎𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙜𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙟𝙞𝙠𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙢𝙖𝙣𝙛𝙖𝙖𝙩 😊
#edukasihukum #noodweer #membeladiri #melekhukum. (*)


Social Header