Breaking News

𝗛𝗘𝗪𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗟𝗜𝗛𝗔𝗥𝗔𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗥𝗨𝗚𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗔, 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗣𝗘𝗠𝗜𝗟𝗜𝗞𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗥𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗨𝗡𝗚 𝗝𝗔𝗪𝗔𝗕?

Oleh: Weny Friaty, S.H., (Lawyer, Konsultan Hukum)

𝗛𝗘𝗪𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗟𝗜𝗛𝗔𝗥𝗔𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗥𝗨𝗚𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗔, 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗣𝗘𝗠𝗜𝗟𝗜𝗞𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗥𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗨𝗡𝗚 𝗝𝗔𝗪𝗔𝗕?

Memelihara hewan merupakan hak setiap orang. Namun, hak tersebut tidak boleh mengganggu hak orang lain.

Sering terjadi:
☑️ Kucing BAB di halaman tetangga
☑️ Kucing berkelahi di atap rumah
☑️ Anjing menggigit orang
☑️ Burung merusak tanaman
☑️ Monyet peliharaan merusak barang milik 
      tetangga.

 ❓Siapakah yang bertanggung jawab?
👉 Jawabannya adalah pemilik hewan.

𝘿𝙖𝙨𝙖𝙧 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢

🔸 Pasal 1365 KUHPerdata, tentang Perbuatan 
      Melawan Hukum.
🔸 Pasal 1366 KUHPerdata, tentang tanggung 
      jawab karena kelalaian.
🔸 Pasal 1368 ayat (1) KUHPerdata, tentang   
      tanggung jawab pemilik atas kerugian yang ditimbulkan oleh binatang.

1️⃣ Pasal 1368 ayat (1) KUHPerdata

🔸 Pasal ini merupakan aturan khusus mengenai tanggung jawab pemilik hewan.
⏩ "Pemilik seekor binatang, atau siapa yang 
      memakainya, 
⏩ Bertanggung jawab atas kerugian yang 
      diterbitkan oleh binatang itu, 
⏩ Baik binatang itu berada di bawah 
      pengawasannya maupun tersesat atau 
      terlepas."

🔸 Pasal ini menggunakan istilah "binatang", bukan hanya "ternak".

Artinya, ketentuan ini berlaku terhadap:
✅ anjing
✅ kucing
✅ burung peliharaan
✅ monyet
✅ kelinci
✅ reptil peliharaan
✅ hewan eksotik yang dipelihara secara sah
✅ hewan lain yang berada dalam 
      penguasaan seseorang.

2️⃣ Pasal 1365 KUHPerdata

⏩ "Tiap perbuatan melawan hukum 
⏩ Yang membawa kerugian kepada orang lain 
⏩ Mewajibkan orang yang karena salahnya 
      menerbitkan kerugian itu, 
⏩ Mengganti kerugian tersebut."

🔸 Apabila karena kelalaian pemilik:
☑️ Kucing terus mengotori rumah tetangga
☑️ Anjing menggigit orang
☑️ Burung merusak tanaman
☑️ Monyet merusak barang

🔸 hingga menimbulkan kerugian, korban dapat menuntut ganti rugi. 

3️⃣ Pasal 1366 KUHPerdata

➡️ "Setiap orang bertanggung jawab 
➡️ Tidak saja untuk kerugian yang disebabkan 
      karena perbuatannya, 
➡️ Tetapi juga karena kelalaian atau kurang 
      hati-hatinya."

Contoh kelalaian:
✅ Membiarkan anjing berkeliaran tanpa 
      pengawasan
✅ Membiarkan kucing terus mengganggu 
      rumah tetangga tanpa upaya pencegahan
✅ Tidak mengamankan hewan yang diketahui 
      berbahaya.

𝘾𝙤𝙣𝙩𝙤𝙝 𝙆𝙖𝙨𝙪𝙨

Kasus 1 :
👉 Kucing peliharaan setiap malam BAB di 
      teras tetangga.
👉 Jika terjadi terus-menerus dan 
      menimbulkan kerugian atau gangguan yang 
      nyata, pemilik kucing wajib bertanggung 
      jawab dan dapat diminta mengganti 
      kerugian yang dapat dibuktikan.

Kasus 2
👉 Anjing peliharaan menggigit tamu.
👉 Pemilik anjing dapat dimintai 
      pertanggungjawaban atas kerugian yang 
      timbul.

Kasus 3
👉 Burung peliharaan lepas dan merusak 
      tanaman tetangga.
👉 Apabila kerusakan dapat dibuktikan dan 
      ada unsur kelalaian pemilik, tanggung 
      jawab perdata dapat timbul.

𝘼𝙥𝙖𝙠𝙖𝙝 𝘽𝙞𝙨𝙖 𝘿𝙞𝙥𝙞𝙙𝙖𝙣𝙖?

❎ Tidak otomatis.
Berbeda dengan hewan ternak yang secara khusus diatur dalam Pasal 278 dan Pasal 279 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), tidak ada pasal khusus dalam KUHP yang mengatur pidana karena membiarkan kucing, anjing, atau hewan peliharaan lain mengganggu tetangga.

🔸 Namun, jika perbuatan pemilik memenuhi unsur tindak pidana lain, misalnya :
☑️ Sengaja menggunakan hewan untuk 
      menyerang orang, atau 
☑️ Melanggar Peraturan Daerah tentang 
      ketertiban umum atau pemeliharaan hewan, 👉 maka konsekuensi pidana atau sanksi 
      administratif dapat timbul sesuai aturan 
      yang berlaku.

𝘼𝙥𝙖𝙠𝙖𝙝 𝘽𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙈𝙚𝙧𝙖𝙘𝙪𝙣𝙞 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙪𝙣𝙪𝙝 𝙃𝙚𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙡𝙞𝙝𝙖𝙧𝙖𝙖𝙣 𝙏𝙚𝙩𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖?

❎ Tidak boleh.
Meskipun merasa terganggu, tindakan meracuni atau membunuh hewan peliharaan orang lain bukanlah penyelesaian yang dibenarkan oleh hukum.

Penyelesaian yang benar adalah:
✅ Menegur pemilik
✅ Meminta mediasi melalui RT/RW
✅ Menuntut ganti rugi apabila terdapat 
      kerugian yang dapat dibuktikan.

𝙇𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙝 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢

⏩ Dokumentasikan gangguan (foto/video).
⏩ Tegur pemilik hewan.
⏩ Mediasi melalui RT/RW atau kelurahan.
⏩ Apabila timbul kerugian nyata, ajukan 
      gugatan berdasarkan Pasal 1368 jo. Pasal 
      1365 KUHPerdata.

Catatan :
📌 Dalam praktik, sengketa seperti ini hampir selalu lebih efektif diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi daripada melalui pengadilan. 

📌 Jalur hukum perdata biasanya menjadi pilihan apabila gangguan berlangsung terus-menerus, telah diperingatkan, dan benar-benar menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan.

𝑺𝒊𝒍𝒂𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒈𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒋𝒊𝒌𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒎𝒂𝒏𝒇𝒂𝒂𝒕 😊

#edukasihukum #hewanpeliharaan #melekhukum #advokat
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA