Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Rumah hunian sementara (Huntara) terbuat dari bahan matrial kayu dan teriplek jenis panggung yang dihuni karyawan perkebunan PTPN 4 Reginal 6 Pulau Tiga mengalami kerusakan pada bagian atap setelah diterjang angin kencang disertai hujan pada Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Huntara yang mengalami kerusakan tersebut merupakan bangunan panggung dengan panjang sekitar sepuluh pintu dan berada di kawasan perkebunan PTPN 4 Rigional 6 Pulau Tiga, Kampung Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (29/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, sejumlah karyawan untuk sementara mengungsi ke perumahan Huntap Presisi, ada juga mengungsi ketempat sanak famili demi keselamatan.
Menindak lanjuti peristiwa tersebut, pihak perkebunan bergerak cepat melakukan peninjauan ke lokasi. Asisten beserta Askep, turun langsung melihat kondisi Huntara yang mengalami kerusakan berat.
Dari hasil peninjauan, pihak manajemen menyatakan akan menindaklanjuti kerusakan tersebut. Tenaga teknik akan dikerahkan untuk melakukan perbaikan terhadap bagian atap Huntara yang porak-poranda akibat diterjang angin kencang.
Pihak manajemen PTPN 4 Regional 6 memastikan perbaikan akan segera dilakukan agar para karyawan dapat kembali menempati hunian tersebut dengan aman dan nyaman.
"Peristiwa angin kencang yang disertai hujan tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian atap bangunan, Dan para penghuni masih mengungsi sementara di tempat yang lebih aman. Pihak perkebunan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Huntara serta memastikan langkah perbaikan dapat segera dilaksanakan", ungkap Asisten Afdeling I Simpang Kanan. (Ls)


Social Header