Breaking News

Anggota RAPI Dampingi Relawan Tzu Chi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Aceh Tamiang

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Yayasan Buddha Tzu Chi Medan melalui relawan Tzu Chi yang berada di Kuala Simpang menyalurkan bantuan tanggap darurat korban kebakaran di Kampung (red-Desa) Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (27/8/2026).

Bantuan yang disalurkan berupa paket kebutuhan sehari-hari serta uang tunai sebesar Rp 1 (juta) untuk setiap kepala keluarga (KK) korban kebakaran yang terjadi pada Rabu dini hari, 26 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan relawan Tzu Chi, terdapat tiga kepala keluarga yang menjadi korban kebakaran, yakni dua KK di Kampung Seumadam Kecamatan Mejuruan Muda dan satu KK di Kampung Medang Ara Kecamatan Karang Baru.

Dalam kegiatan tersebut, relawan terlebih dahulu menyalurkan bantuan kepada dua keluarga korban kebakaran di Kampung Seumadam. Selain paket kebutuhan sehari-hari, masing-masing keluarga juga menerima bantuan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Usai menyalurkan bantuan di Kampung Seumadam, para relawan kemudian melanjutkan kegiatan sosial dengan mendatangi korban kebakaran di Kampung Medang Ara untuk menyerahkan bantuan serupa.

Ketua Koordinator Lapangan, Bachreiny Lubis, mengatakan, "kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Yayasan Buddha Tzu Chi terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah. Untuk bantuan ini, saya sebagai Person In Charge (PIC)", terang Bachreiny Lubis, relawan Abu Putih Tzu Chi.

Dalam kegiatan penyaluran bantuan tersebut, Bachreiny Lubis turut didampingi Hartono, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua relawan Tzu Chi. Hartono juga merupakan anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 01.10 Aceh Tamiang.

Beliau menyebutkan, penyaluran bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para korban kebakaran, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah kehilangan tempat tinggal dan harta benda akibat musibah tersebut", ujar Hartono yang merupakan anggota RAPI. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA