Breaking News

Advokat Kini Punya Hak Mengajukan Keberatan dalam Pemeriksaan Tersangka, KUHAP 2025 Perkuat Perlindungan Hak Asasi

Oleh: WILSON COLLING, S.H., M.H., Praktisi Hukum dan Penulis Aktif di Platform Media Sosial

Global-hukumindonesia.id, Jakarta — Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu pembaruan yang menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum adalah pengaturan dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3), yang memberikan hak kepada advokat atau pemberi bantuan hukum untuk mengajukan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka dalam proses pemeriksaan.

Ketentuan tersebut menjadi langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan kualitas proses penegakan hukum. Dalam praktik selama ini, tidak sedikit muncul keluhan mengenai metode pemeriksaan yang dianggap memberikan tekanan psikologis kepada tersangka, baik melalui pertanyaan yang mengarahkan, bernada ancaman, maupun teknik pemeriksaan yang berpotensi memengaruhi kebebasan seseorang dalam memberikan keterangan.

Pasal 32 ayat (2) KUHAP 2025 kini menegaskan bahwa advokat atau pemberi bantuan hukum berwenang menyatakan keberatan secara langsung apabila menemukan adanya tindakan intimidatif atau pertanyaan yang menjerat. Sementara itu, Pasal 32 ayat (3) mengatur bahwa keberatan tersebut wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pengaturan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menghadirkan mekanisme konkret yang dapat diterapkan secara langsung dalam setiap proses pemeriksaan.

Pencatatan keberatan dalam BAP memiliki arti penting dari perspektif hukum acara. Keberatan yang terdokumentasi akan menjadi jejak hukum atau legal record yang dapat digunakan sebagai alat kontrol terhadap tindakan penyidik. Dokumen tersebut juga dapat menjadi bahan penilaian dalam proses praperadilan maupun pemeriksaan di persidangan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip due process of law.

Dari sudut pandang sistem peradilan modern, ketentuan ini menunjukkan bahwa negara berupaya menempatkan advokat sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum, bukan sekadar pendamping pasif. Kehadiran advokat dalam ruang pemeriksaan memiliki fungsi strategis untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam melakukan penyidikan dan perlindungan terhadap hak-hak individu yang sedang berhadapan dengan hukum.

Di berbagai negara yang menerapkan prinsip negara hukum demokratis, keberadaan penasihat hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan telah menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang. Indonesia melalui KUHAP 2025 mulai memperkuat arah pembaruan tersebut dengan memberikan ruang partisipasi yang lebih aktif kepada advokat.

Namun demikian, efektivitas aturan ini tetap bergantung pada komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankannya secara profesional dan berintegritas. Penyidik, advokat, jaksa, dan hakim harus memahami bahwa tujuan utama hukum acara pidana bukan semata-mata mencari pengakuan, melainkan menemukan kebenaran materiil melalui proses yang adil, transparan, dan menghormati martabat manusia.

Pada akhirnya, Pasal 32 KUHAP 2025 dapat dipandang sebagai instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas penyidikan dan menjamin perlindungan hak tersangka. Kehadiran mekanisme keberatan yang wajib dicatat dalam BAP menjadi fondasi baru bagi terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA