Global-hukumindonesia.id, Banyuasin – Personel Polsek Betung bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan cairan yang diduga air keras yang terjadi di belakang Pasar Pagi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pria berinisial DM (43thn) mengalami luka pada bagian wajah dan langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD Banyuasin sebelum dirujuk ke rumah sakit di Palembang untuk perawatan lebih lanjut.
Kapolsek Betung bersama personel segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi dari masyarakat. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu jeriken bekas oli yang berisi sisa cairan diduga air keras serta pakaian korban.
Terduga pelaku berinisial RH (54thn) diketahui menyerahkan diri ke Polsek Betung tidak lama setelah kejadian dan saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang sebelumnya terjadi antara korban dan pelaku. Saat korban mendatangi kediaman pelaku, terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi penyiraman cairan yang diduga air keras ke arah wajah korban.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Banyuasin berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. Perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku", tegas Kapolres.
Saat ini penyidik Polsek Betung masih melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan pendalaman terhadap motif kejadian untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif. (HumasPolresBanyuasin/Adel)


Social Header