Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Terhitung sejak 3 Juli 2026, Rahimuddin Amin, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DPRK Aceh Tamiang, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRK Aceh Tamiang.
Penunjukan tersebut dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.
Atas amanah yang diberikan kepada Rahimuddin Amin, berbagai ucapan selamat dan dukungan pun mengalir. Salah satunya disampaikan oleh Kepala Perwakilan (Kaperwil) Aceh media Global-hukumindonesia.id, mengucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan daerah.
Kami mengucapkan selamat kepada Rahimuddin Amin, S.H. atas penunjukan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRK Aceh Tamiang. Semoga dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi demi kemajuan pelayanan serta kinerja Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.
Dengan pengalaman yang dimiliki selama menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DPRK Aceh Tamiang, Rahimuddin Amin, diharapkan mampu menjalankan tugas barunya secara optimal serta terus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan akuntabel", ujar Kaperwil Aceh. Rabu (08/7/2026). (Ls)


Social Header