Breaking News

SatPolairud Polres Banyuasin Lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu

 
Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Satuan Polisi Air dan Udara  Polres Banyuasin Berhasil mengamankan 1 orang terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Sabudi Jalan Tanjung Api Api dekat jembatan PU Desa Bungakarang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar Pukul 22.00 wib. 

Kapolres Banyuasin Melalui Kasat Polairud AKP Erwin Sudiar, S.E., M.M., menyampaikan bahwa, Penangkap tersebut berawal  informasi Masyarakat. Terkait adanya aktivitas Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu di wilayah Tanjung Api-api, Desa Bungakarang, ungkapnya. 

Menindak lanjuti Laporan Tersebut personel  SatPolairud Polres Banyuasin di pimpin Kanit Gakkum Melaksanakan Penyelidikan di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB dari hasil penyelidikan tersebut Petugas mengamankan 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna merah hitam selajutnya dilakukan penggeledahan.  Badan terhadap terduga pelaku atas "S" warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago. 
  
Dari hasil Penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng permen merek Pagoda warna hitam yang tersimpan di jempol kaki  kanan pelaku yang di jepit dengan sandal. 

Setelah dibuka didalam  kotak tersebut dalam kotak tersebut ditemukan sebanyak 9 (sembilan) kantong plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bruto 2,27 grm, Selain itu turut diamankan barang bukti lain Uangn tunai sebesar Rp 218.000; satu unit  Handphone merk Infinix warna pink bercasing hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam. 
   
Saat ini  terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor SatPolairud Polres Banyuasin guna Penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1)  Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika  Jo Pasal 609 Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kasat Polairud Polres Banyuasin Polda Sumsel menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar bersama sama  memberantas Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin. 

Apabila mengetahui adanya  aktivitas yang mencurigakan agar segera melapor  kepada pihak kepolisian. (HumasPolresBanyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA