Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Satuan Polisi Air dan Udara Polres Banyuasin Berhasil mengamankan 1 orang terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Sabudi Jalan Tanjung Api Api dekat jembatan PU Desa Bungakarang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar Pukul 22.00 wib.
Kapolres Banyuasin Melalui Kasat Polairud AKP Erwin Sudiar, S.E., M.M., menyampaikan bahwa, Penangkap tersebut berawal informasi Masyarakat. Terkait adanya aktivitas Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu di wilayah Tanjung Api-api, Desa Bungakarang, ungkapnya.
Menindak lanjuti Laporan Tersebut personel SatPolairud Polres Banyuasin di pimpin Kanit Gakkum Melaksanakan Penyelidikan di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB dari hasil penyelidikan tersebut Petugas mengamankan 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna merah hitam selajutnya dilakukan penggeledahan. Badan terhadap terduga pelaku atas "S" warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago.
Dari hasil Penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng permen merek Pagoda warna hitam yang tersimpan di jempol kaki kanan pelaku yang di jepit dengan sandal.
Setelah dibuka didalam kotak tersebut dalam kotak tersebut ditemukan sebanyak 9 (sembilan) kantong plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bruto 2,27 grm, Selain itu turut diamankan barang bukti lain Uangn tunai sebesar Rp 218.000; satu unit Handphone merk Infinix warna pink bercasing hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor SatPolairud Polres Banyuasin guna Penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Polairud Polres Banyuasin Polda Sumsel menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar bersama sama memberantas Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan agar segera melapor kepada pihak kepolisian. (HumasPolresBanyuasin/Adel)


Social Header