Breaking News

Rapat Paripurna ke-10, DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (21/7/2026) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. 

Dalam rapat ini, DPRD bersama Pemerintah Daerah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Selain itu, Bupati Sukabumi juga resmi mengajukan Raperda mengenai perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM., Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM., hadir langsung, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Raperda Ketertiban Umum Resmi Disetujui

Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD oleh ketuanya, Bayu Permana, terkait hasil pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mengambil keputusan dan menyatakan persetujuan bersama atas raperda dimaksud, yang kemudian dikukuhkan melalui penandatanganan Berita Acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

Dengan disetujuinya raperda ini, Kabupaten Sukabumi akan segera memiliki payung hukum baru yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara lebih jelas dan terukur.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan harapannya atas pengesahan tersebut.

"Harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga ada acuan untuk aturan-aturannya yang jelas dalam Perda tersebut", ujarnya.

Bupati Ajukan Perubahan Status PDAM Tirta Jaya

Agenda selanjutnya, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar atas Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Bupati Asep Japar turut menyampaikan sambutan sekaligus pandangannya terhadap Raperda Ketertiban Umum yang telah disetujui bersama.

Ketua DPRD menegaskan, penyampaian Nota Pengantar ini merupakan tahap awal dari proses legislasi perubahan status PDAM, yang akan ditindaklanjuti secara khusus pada rapat paripurna berikutnya melalui penyampaian pandangan resmi dari fraksi-fraksi DPRD.

"Terkait dengan Nota Pengantar Bupati tentang perubahan PDAM dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroda, itu baru disampaikan. Tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh DPRD di paripurna yang akan datang, yaitu pendapat dari fraksi-fraksi tentang Nota Pengantar yang sudah disampaikan oleh Bupati tersebut", pungkasnya.

Langkah Selanjutnya

Pasca-rapat paripurna ini, Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat akan diproses lebih lanjut menuju penetapan sebagai Peraturan Daerah. Sementara itu, pembahasan Raperda perubahan status Perumda Tirta Jaya menjadi Perseroda akan berlanjut pada rapat paripurna mendatang, dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA