Global-hukumindonesia.id, Jakarta – PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya, meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.
PWI menyatakan secara kemanusiaan menerima permintaan maaf tersebut. Namun, organisasi profesi wartawan itu menegaskan bahwa permohonan maaf tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang dinilai telah terjadi.
Laporan tersebut berawal dari insiden saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam sesi tanya jawab, Hotman mengaku kesal karena terus mendapat pertanyaan mengenai dugaan agenda tersembunyi di balik penetapan status hukum kliennya. Situasi yang memanas kemudian memicu keluarnya sejumlah pernyataan yang dinilai menyerang profesi wartawan.
Di antaranya, Hotman melontarkan kalimat seperti, "Lu punya otak enggak?", "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan", hingga menyuruh wartawan bertanya kepada kakeknya dan menyebut mereka sebagai "pengecut" apabila tidak berani mengajukan pertanyaan langsung ke Mabes Polri.
PWI menilai ucapan tersebut telah merendahkan martabat profesi jurnalis dan mencederai kebebasan pers.
Proses pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Proses registrasi laporan berlangsung sekitar dua jam karena pelapor bersama penyidik melakukan pembahasan untuk mencocokkan unsur-unsur pidana yang diduga terpenuhi.
PWI Pusat diwakili Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu, turut menyerahkan rekaman video lengkap serta potongan video konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai alat bukti utama.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, PWI tetap mempertahankan laporan tersebut. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai permintaan maaf itu terkesan hanya bersifat formalitas dan belum mencerminkan penyesalan yang tulus.
Menurut PWI, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk edukasi kepada publik bahwa setiap orang, termasuk narasumber, memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau ucapan yang merendahkan martabat profesi lain.
Langkah PWI juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi pers, di antaranya Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia.
Dalam laporannya, PWI menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk atau profesi di muka umum. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penanganan awal di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan mempelajari laporan beserta alat bukti yang disampaikan sebelum menentukan langkah penyelidikan selanjutnya. (BSN)


Social Header