Breaking News

Polres Banyuasin Ungkap 56 Persen Kasus Pidana Semester I, Hidupkan Siskamling Untuk tekan Kriminalisasi

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Kinerja Polres Banyuasin salam memberantas Kejahatan menunjukkan hasil positif Sepanjang Semester I, 2026 dari 137 kasus Pidana yang di laporkan warga , Sebanyak 56,20 persen di ungkap jajaran Satreskrim. 
   
Hal itu disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino saat Konferensi Pers Rabu, 2 Juli 2026.

"Alhamdulillah untuk Penginapan cukup baik . Data enam bulan terakhir dari Januari sampai Juni  didominasi kasus Pencurian", beber Risnan. 

Rincian dari 88 kasus Curat atau Pencurian dengan pemberatan, 52 kasus berhasil di ungkap, untuk  curanmor 22 dari 43 kasus dan Curas 3 dari 6 kasus. 
   
Angkat 56 persen ini menjadi  bukti keseriusan Polri dalam menekan kriminalisasi juga dukungan dari Masyarakat yang semakin aktif", jelasnya. 
   
Operasi Senpi Musi tembus target. 
Selain pengungkapan Kasus  Polres Banyuasin juga menuntaskan Target Operasi Senpi Musi yang di gelar Polda Sumsel Selama dua Minggu. 

Dibawah komando Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma, Polisi mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti, 2 pucuk senjata pendek dan 1 pucuk senjata Laras panjang dan 12 butir amunisi senjata Laras pendek. 

Partisipasi Masyarakat juga tinggi lewat kerja sama Binmas dan Bhabinkamtibmsas warga secara sukarela menyerahkan sebanyak 10 pucuk senpi yang terdiri dari 6 pucuk senjata pendek dan 4 pucuk senjatanya Panjang. 
    
"Satkamling Bangkit Patroli Ditingkatkan 
Untuk mengantisipasi Polres Banyuasin mengaktifkan kembali lebih dari 100 Satuan  keamanan Ingkungan atau Satkamling di desa dan Perumahan,
  
Poskamling ini meningkatkan kewaspadaan warga kita juga rutin patroli bergilir dari Polsek sampai Polres menyisir titik rawan. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi hotline 110 jika butuh bantuan cepat", terang Risnan. 
  
Ungkap Pembunuhan Berencana di kebun sawit,
Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma. Juga menerangkan, "kasus yang menonjol, yakni pembunuhan berencana dia area kebun kelapa sawit pada 17 Maret 2026,
Terbongkarnya kasus berawal dari tindak pidana pembegalan kendaraan Setelah pengembangan polisi berhasil menangkap pelaku berinisial OR pada 10 Juni 2026,

Dari Pengakuan tersangkanya terungkap ada otak pelaku yang berjenis perempuan, 
Motipnya adalah tersangka wanita punya hubungan dengan korban tapi juga dekat dengan pelaku pembegalan . Si wanita inilah yang memberi informasi rute korban lewat jalan tertentu, Percobaan sudah beberapa kali tapi gagal, baru berhasil pada tanggal 17 Maret 2026 hingga korban meninggal dunia", terang AKP Sandi.

Imbauan untuk warga, 
Polres Banyuasin menyebut titik rawan di Banyuasin hampir merata kondisi wilayah yang banyak perkebunan  dan perairan membuat kendaraan bermotor hinggah rumah menjadi incaran para pencuri. Masyarakat di minta  lebih berhati hati menjaga  harta benda, baik di kebun  maupun saat beraktivitas di sungai kunci kendaraan dengan baik , pastikan rumah terkunci saat di tinggal dan laporkan segera  pada polisi terdekat jika melihat hal yang mencurigakan. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA