Global-hukumindonesia.id, Jakarta – PENYIDIK Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan, yang menyeret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (HPH). Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin pada Jum'at (24/7/2026).
Iman menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses pendalaman untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Kasus ini terbagi dalam dua laporan yang ditangani oleh direktorat berbeda di lingkungan Polda Metro Jaya. Laporan pertama ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berdasarkan pengaduan yang diajukan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Sementara laporan kedua ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Menurut Iman, setelah seluruh keterangan dari 10 saksi dihimpun, penyidik akan melanjutkan proses dengan meminta klarifikasi langsung kepada Hotman Paris Hutapea sebagai pihak terlapor.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan serta mendalami keterangan yang telah diberikan para saksi, sekaligus memberikan kesempatan kepada terlapor menyampaikan penjelasan atas dugaan yang dilaporkan.
"Pemeriksaan terhadap terlapor merupakan bagian dari tahapan penyelidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan", ujar Iman kepada wartawan.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi rangkaian pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. (BSN)



Social Header