Global-hukumindonesia.id, Bogor - Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah merek, seperti Gico, RJ 99, PCX, Marlbol, Dubai, Mild, dan beberapa merek lainnya, disebut masih dipasarkan secara terbuka di sejumlah warung kelontong,
Kamis, 02 Juli 2026.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi dijual dengan harga lebih terjangkau dibandingkan produk bercukai. Selisih harga tersebut membuatnya menjadi pilihan bagi sebagian konsumen.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberadaan rokok tersebut bukan lagi hal baru. Menurutnya, produk itu telah lama beredar dan masih mudah ditemukan di sejumlah warung.
"Sudah cukup lama dijual. Di beberapa warung masih mudah ditemukan karena harganya lebih murah dibandingkan rokok bercukai", ujarnya kepada wartawan.
Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta instansi yang berwenang meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai. Mereka berharap dilakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas produk yang dipasarkan.
Warga menilai, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penanganan perlu dilakukan sesuai prosedur hukum. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dikhawatirkan mengganggu persaingan usaha yang sehat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas produk yang belum diketahui standar produksinya.
"Kami berharap ada langkah nyata dari pemerintah bersama aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan", kata warga lainnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kanit Satpol PP Kecamatan Caringin, Andriansyah, mengatakan pihaknya akan melakukan patroli serta pengecekan ke sejumlah warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai, termasuk di Kampung Curug Dengdeng.
"Selama ini kami terus melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual rokok tanpa cukai. Dalam waktu dekat kami akan melakukan patroli dan pengecekan lapangan sebagai bahan laporan kepada pimpinan", ujar Andriansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait informasi dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Caringin. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (DM)


Social Header