Breaking News

Pemerintah Kabupaten Bangka Memberhentikan sementara Aktivitas Mineral oleh PT DPB Di Kawasan Industri Jelitik

Global-hukumindonesia.id, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menghentikan sementara aktivitas pengolahan mineral yang dilakukan di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kamis (23/7/2026).

Langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menemukan adanya kegiatan di atas lahan yang merupakan aset milik Pemkab Bangka, sementara mekanisme pemanfaatannya dinilai belum memperoleh persetujuan resmi dari pemerintah daerah.

Kawasan Industri Jelitik diketahui merupakan aset yang telah dihibahkan PT Timah Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Bangka pada masa kepemimpinan almarhum Bupati Eko Maulana Ali. Dalam perkembangannya, PT Dewa Putra Bangka (DPB) memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk untuk melaksanakan kegiatan yang disebut sebagai pilot project pengolahan mineral ikutan.

Temuan aktivitas tersebut mendorong Pemkab Bangka menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan PT Timah guna memperoleh kejelasan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus status pemanfaatan aset daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Ismir Racmaddinianto, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi yang sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, setiap pemanfaatan aset daerah wajib melalui mekanisme dan persetujuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“PT Dewa Putra Bangka memang pernah mengajukan surat permohonan pemanfaatan aset. Namun hingga saat ini belum ada persetujuan karena masih memerlukan kajian teknis. Saat dilakukan pengecekan ke lapangan, ternyata aktivitas sudah berjalan dan hal tersebut belum sepengetahuan Pemkab Bangka", ujar Ismir.

Ia menegaskan, apabila nantinya pemanfaatan kawasan tersebut disepakati, seluruh proses harus dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah, termasuk skema sewa atau retribusi yang berlaku sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, perwakilan PT Timah Tbk, Ahmad Tarmizi, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan PT DPB bukan merupakan aktivitas penambangan ataupun operasi produksi komersial.

Menurutnya, kegiatan tersebut masih sebatas pilot project atau proyek percontohan untuk menguji sistem pengolahan dalam memisahkan mineral ikutan dari sisa hasil produksi (SHP), sehingga material yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Ini bukan kegiatan komersial maupun penambangan. Aktivitas yang dilakukan masih berupa uji coba alat dalam pilot project pengolahan mineral ikutan. Pelaksanaannya baru berlangsung sekitar dua hari", jelas Ahmad Tarmizi usai pertemuan dengan Pemkab Bangka.

Ia juga menyampaikan bahwa PT Timah bersama tim pengawas dan satuan tugas akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk menyamakan pemahaman terkait aspek teknis maupun administrasi pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi.

Sebagai tindak lanjut hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga terdapat kejelasan mengenai aspek hukum, mekanisme pemanfaatan aset daerah, serta hasil kajian teknis yang disepakati oleh para pihak. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA