Breaking News

Mantan Suami Cari Masalah! Sengaja Sebar Fitnah Busuk di Facebook, Pengacara Yudhi Wahyudi S.H., Pastikan Pelaku Terancam Lapdu dan Sel Tahanan

Global-hukumindonesia.id, Garut - Jerat hukum pidana kini membayangi seorang pria berinisial AG, warga Kecamatan Limbangan, Garut. Mantan suami yang diduga sengaja menyerang kehormatan mantan istrinya melalui media sosial ini resmi diadukan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui instrumen Laporan Pengaduan (Lapdu) pada Kamis, 2 Juli 2026.

Langkah hukum tegas ini diambil langsung oleh korban, Nita Puspita Sari (34thn), dengan didampingi secara penuh oleh Kuasa Hukumnya, Yudhi Wahyudi, S.H., Lapdu resmi ini sengaja dilayangkan demi menyeret pelaku ke proses hukum dan memberikan efek jera yang sangat keras hingga ke balik jeruji besi.

Perbuatan pelaku terjadi pada Senin pagi, 29 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Melalui aplikasi Facebook, pelaku dengan sengaja memajang foto korban tanpa izin dan menyematkan kalimat makian bernada fitnah dalam bahasa Sunda:
"Dasar awewe weureu teuboga cedo cul anak awewe cul budak leutik keneh budak sadua dua boro boro maraban ngurus oge henteu kumaha pamikiran turug turug cicing dilebur urut salaki kade ah ka urang simpen aya artis anyar ayeuna di simpen".

Unggahan tidak bertanggung jawab tersebut secara nyata telah menghancurkan martabat sosial korban, menyebabkan rasa malu yang luar biasa, hingga memicu trauma mendalam.
Kuasa Hukum korban, Yudhi Wahyudi, S.H., memberikan peringatan keras dan menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi tindakan pengecut yang merugikan kliennya tersebut.

"Kami melakukan pendampingan hukum ini secara total untuk memastikan klien kami mendapatkan keadilan mutlak melalui Laporan Pengaduan (Lapdu) ini. Perbuatan pelaku yang menyerang kehormatan di media sosial jelas memenuhi unsur pidana. Jangan dikira bisa aman setelah mempermalukan orang lain di medsos. Kami pastikan Lapdu ini dikawal ketat sampai pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merasakan dinginnya sel tahanan", tegas Yudhi Wahyudi, S.H.

Tindakan menyebarkan fitnah digital dan penyerangan nama baik ini dibidik menggunakan Pasal 27A UU ITE mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang di media digital, juncto Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (Lapdu) kini telah resmi diterbitkan dan ditandatangani oleh Piket Reskrim Polres Garut atas nama Brigadir Polisi Randik Ginanjar, S.H. untuk proses penyelidikan. Ruang gerak pelaku dipastikan akan semakin sempit begitu kepolisian melakukan pemanggilan klarifikasi atas pengaduan ini. (redaksimghijabar@gmail.com/Fenny Retno Pratiwi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA