Breaking News

Lapor Pak Bupati! Polemik Jam Mengajar di SDN 187/1 Teratai Memanas, Guru Sertifikasi Mengaku Kehilangan Hak, Kepsek Membantah

Global-hukumindonesia.id, Batang Hari – Dunia pendidikan di Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penghilangan hak seorang guru penerima sertifikasi mencuat dari SD Negeri 187/1 Teratai. 

Kebijakan kepala sekolah terkait pembagian jam mengajar dipersoalkan karena diduga berdampak pada hilangnya hak tunjangan profesi guru yang selama ini diterima.

Guru berinisial 'IS' mengaku kecewa setelah jam mengajar yang selama lebih dari satu tahun menjadi dasar pemenuhan beban kerja sertifikasinya tiba-tiba dialihkan kepada guru lain yang baru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Akibat perubahan tersebut, 'IS' mengaku terancam tidak lagi memenuhi syarat administratif untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Tak hanya itu, 'IS' juga mengaku mendapat pernyataan yang dinilainya sebagai bentuk tekanan dari kepala sekolah.

"Saya tidak takut dengan siapa pun, saya kepala sekolahnya, siap pasang badan dan siap dipindahkan ke mana pun", ujar IS menirukan ucapan yang diduga disampaikan kepala sekolah.

Menurut 'IS', ia juga mendengar pernyataan lain yang berbuny, "Kalau tidak suka silahkan pindah dari SD sini, cari sekolah yang ada jam kosongnya", ucapnya. 

Pernyataan tersebut membuat 'IS' merasa diperlakukan tidak adil. Ia meminta Bupati Batang Hari dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pembagian jam mengajar di SDN 187/1 Teratai.

Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan bukan lagi mengenai penempatannya saat pertama bertugas, melainkan perubahan pembagian jam mengajar pada semester berjalan.

"Yang dibahas sekarang masalah jam mengajar semester ini, bukan waktu saya pertama masuk. Saya sudah lebih dari setahun di sekolah ini. Kalau memang dari awal tidak menghendaki saya di sekolah itu, mengapa selama setahun kemarin saya tetap diberikan jam mengajar?", tegas 'IS'.

Di sisi lain, Kepala SDN 187/1 Teratai, Maria Fitri, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan informasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Cerita itu tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Iwit datang ke sekolah ketika posisi guru kami sudah berlebih. Dari awal kami sudah menolak dan menyarankan pindah karena sekolah tidak membutuhkan lagi, sebab guru kami sudah berlebih", jelas Maria Fitri.

Polemik ini disebut juga menjadi pembahasan di grup WhatsApp para guru. Redaksi mengaku telah menerima tangkapan layar percakapan tersebut sebagai dokumen pendukung. Namun demikian, isi percakapan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sehingga masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari seluruh pihak terkait.

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Apabila benar terjadi pembagian jam mengajar yang tidak sesuai ketentuan hingga berdampak pada hilangnya hak sertifikasi guru, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara transparan berdasarkan regulasi yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembagian jam mengajar di SDN 187/1 Teratai. 

Publik kini menunggu langkah Bupati Batang Hari untuk memastikan proses pembelajaran dan tata kelola pendidikan berjalan secara adil, profesional, dan sesuai aturan. (az**)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA