Breaking News

Pengadaan Kipas Angin 1,8 Juta Unit Senilai Rp 1,8 Triliun untuk Kopdesa Merah Putih Disorot, Diduga Kuat ada Mark Up

Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Lagi - lagi anggaran jumbo bikin Publik geleng kepala, Pengadaan 1,8 juta unit Kipas angin senilai  Rp 1.8  triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih kini jadi bahan perdebatan panas di Komisi VI DPR RI.
   
Dengan hitungan sederhana, satu kipas di hargai Rp 11 juta. Pertanyaannya kipas angin apa yang semahal itu? 

Ketua Umum P3HI, Aspihani Assegaf menyebut angka itu absurd. Coba cek e- commerce. Kipas angin Cosmos atau Advance yang standar cuma Rp 150.000 sampai Rp 350.000; mau yang premium  sekalipun paling mentok Rp 1 juta, ini beli jutaan unit loh Seharusnya malah bisa ditekan di bawah Rp 300.000 per unit", kata Aspihani, (Selasa, 20 juli 2026).

"Rp 1,8 triliun untuk kipas angin jelas tidak wajar, ini patut diduga kuat adanya Mark up", terang Aspihani. 
  
Ia menantang DPR untuk tidak tinggal diam, "Tugas DPR mengkaji dan menyetujui anggaran APBN, jangan Sampai anggaran rakyat digelontorkan untuk barang yang harganya digelembungkan", kata Aspihani. 
   
Suara senada datang dari Komisi VI Mufti  Anam dari fraksi PDIP mengaku kaget dia bahkan tidak menemukan satupun dokumen resmi dari pemerintah soal Pengadaan ini. 
   
"Kami cari informasinya, nihil, tidak ada", kata Mufti, saat rapat dengan  Kemenkop. 

Sambung Mufti, "Dengan harga pasar Rp 300.000; sampai Rp338.000 per unit, Negara bisa Hemat ratusan milyar jika pengadaannya transparan, Lalu siapa yang bertanggung jawab?..., Menteri Koperasi Ferry Juliantono  buru buru cuci tangan, ini bukan agenda  Kementerian Koperasi, bantahnya. Tapi ia melempar bola liar, ada kipas industri merek  imatsu MDF yang harganya Rp 11 juta per unit, seolah ingin membenarkan angka Rp 1 juta per unit,

Pertanyaannya sekarang Kopdesa Merah putih butuh kipas industri Rp 11 juta atau kipas rumahan  Rp 300.000. Kalau yang di beli kipas biasa maka selisih hampir Rp 700.000: per unit, kalau di kali 1,8 juta unit  potensi pemborosan Negara bisa tembus Rp1,2 triliun lebih. Publik berhak tahu ini uang Rakyat, DPR harus bongkar siapa dalang di balik pengadaan ini sebelum anggaran nya benar banar dicairkan, Jangan sampai  program desa justru jadi bencana baru", tutup Mufti. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA