Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Polsek Muara Telang Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, Seorang Pria berinisial "IM" 40 tahun, diamankan di jalan Desa Jalur 8, Jembatan 1, Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara telang, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 wib.
Kapolsek Muara Telang mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.yang resah karena di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Muara Telang IPTU Fery Yusag HS, bersama anggota personel melakukan upaya paksa dan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku kami menemukan barang bukti berupa 40 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,08 gram, selain itu juga ditemukan. 3 butir tablet diduga ekstasi dan 1 unit handphone android merek Vivo warna silver yang diduga digunakan untuk transaksi", jelas Feri.
Pelaku yang diketahui Bernama inisial "IM" bin jumadi, wiraswasta warga desa upang ceria RT 011/000 kecamatan muara telang, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Muara Telang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat(1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti akan dilimpahkan kesatuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin guna pengembangan lebih lanjut.
Polsek Muara Telang mengimbau pada masyarakat Untuk terus beperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (HumasPolresBanyuasin/Adel)


Social Header