Global-hukumindonesia.id, Batang Hari – Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di SPBU Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Di tengah sorotan publik terhadap distribusi solar subsidi, Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto, SH., MH., turun langsung ke lapangan bersama personelnya untuk melakukan monitoring.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengawasan aktif guna memastikan penyaluran solar subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengisian.
Saat melakukan pemantauan, Kapolsek memberikan penegasan kepada operator SPBU maupun pengguna kendaraan agar mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh Pertamina dan peraturan perundang-undangan.
"Saya tidak segan mengambil tindakan terhadap operator maupun pemilik kendaraan apabila terbukti melakukan pengisian yang tidak sesuai prosedur Pertamina. Aturan harus dipatuhi dan akan kami awasi", tegas IPTU Edi Susanto.
Kebetulan, saat kegiatan monitoring berlangsung, tim media dari Sumatera Utara berada di lokasi dan menyaksikan langsung proses pengawasan yang dilakukan Kapolsek bersama anggotanya.
Pengawasan rutin ini menjadi pesan tegas bahwa distribusi BBM subsidi merupakan sektor yang terus diawasi aparat. Kepolisian menegaskan akan melakukan pemantauan secara berkala serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan monitoring berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Belum terdapat informasi resmi mengenai adanya pelanggaran yang terbukti dalam kegiatan pengawasan tersebut. Namun demikian, aparat menegaskan bahwa setiap laporan atau temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (az**001)


Social Header