Global-hukumindonesia.id, Bogor - Surat Keputusan Kementerian ATR/BPN RI sendiri diduga ditabrak oleh jajarannya di daerah. Di saat konflik agraria dengan petani penggarap belum pernah dinyatakan selesai, Kantor ATR/BPN Bogor 1 justru menerbitkan sedikitnya 10 Surat Keputusan Perpanjangan Hak Guna Bangunan milik PT Bahana Sukma Sejahtera pada April 2026. (Minggu, 19 Juli 2026).
Padahal, syarat mutlak perpanjangan itu sudah digarisbawahi dalam SK Kementerian ATR/BPN Nomor B/HT.03/1838/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025. Pada poin 4.a butir 1, SK itu dengan tegas menyebut penataan kembali hak hanya bisa diberikan jika bidang tanah clean and clear tanpa ada penguasaan pihak lain.
Fakta di lapangan berbanding terbalik.
Dokumen resmi yang diperoleh redaksi membuktikan, proses itu tetap dipaksakan. Untuk Desa Pasir Jaya saja, SHGB Nomor 1 seluas 1.172.110 meter persegi sudah mengantongi SKPT 1 Desember 2025. Disusul SHGB Nomor 2 Berkas 175169/2026 tanggal 9 April 2026 dan SHGB Nomor 3 Berkas 166697/2026 tanggal 1 April 2026.
Gelombang pengajuan massal terjadi pada 24 dan 29 April 2026. SHGB Nomor 56 Berkas 190526 dan SHGB Nomor 58 Berkas 192585/2026 di Desa Tugu Jaya. SHGB Nomor 1 Berkas 189319/2026 di Tajur Halang. SHGB Nomor 1 Berkas 175218/2026 di Tanjungsari. Serta SHGB Nomor 4 Berkas 189886/2026 dan Nomor 11 Berkas 189876/2026 di Cipelang. Sebagian besar status di sistem sudah diserahkan, bukan lagi proses.
Artinya, negara diduga memberikan kepastian hukum kepada korporasi di atas tanah yang kepastian hukumnya bagi petani justru belum diberikan.
"Dengan turunnya SK perpanjangan tersebut jelas bertentangan dengan SK Kementerian Nomor B/HT.03/1838/XII/2025. Jika objek masih disengketakan dan masih dikuasai petani penggarap, maka patut diduga telah mengabaikan prinsip clear and clean yang menjadi syarat utama. Ini bukan lagi kelalaian administrasi, ini dugaan penyalahgunaan wewenang", tegas Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim.
Dugaan itu menyeret Pemkab Bogor. Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Iqbal, menilai terbitnya SK April 2026 mustahil tanpa rekomendasi dari Bupati.
"Ini bukti Pemkab Bogor hanya omon-omon dan berkhianat dengan ucapannya sendiri. Bupati Rudy Susmanto dengan tegas pernah bilang jika belum selesai dengan petani penggarap tidak akan dikeluarkan rekomendasi. Buktinya SK perpanjangan keluar. Pertanyaannya, siapa yang merekomendasikan?...", tegas Iqbal.
Jika terbukti, tindakan ini berpotensi masuk mal administrasi berat dan melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tentang larangan penyalahgunaan wewenang.
Hingga naskah ini diturunkan, Kepala Kantor ATR/BPN Bogor 1 dan Bupati Bogor Rudy Susmanto belum memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis. (DM)


Social Header