Breaking News

HAK JAWAB PEGAWAI SPBU DURIAN LUNCUK BANTAH TUDINGAN PENCURIAN BARCODE MyPertamina: Jangan Hakimi Kami Tanpa Bukti

Global-hukumindonesia.id, Batang Hari – Polemik pemberitaan terkait dugaan pencurian barcode MyPertamina di SPBU Durian Luncuk oleh Media Newslan-id, Kabupaten Batang Hari, terus bergulir. Setelah namanya ikut terseret dalam pemberitaan yang beredar, sejumlah pegawai/operator SPBU akhirnya angkat bicara dan menyampaikan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan yang mereka nilai belum terbukti.

Saat ditemui media ini untuk dimintai konfirmasi, pegawai SPBU yang fotonya sempat dimuat dalam pemberitaan menyatakan keberatan atas dugaan yang mengaitkan operator SPBU dengan praktik pencurian maupun penyalahgunaan barcode MyPertamina.

Dalam hak jawabnya, para operator menegaskan bahwa mereka membantah keras tuduhan tersebut. Menurut mereka, hingga saat ini tidak pernah ada pembuktian hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pegawai SPBU dalam dugaan pencurian, penyalinan, atau penyalahgunaan barcode milik konsumen.

"Kami bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setiap transaksi dilakukan berdasarkan sistem MyPertamina dan mekanisme yang telah ditetapkan. Jangan sampai kami dihakimi hanya berdasarkan dugaan yang belum terbukti", tegas perwakilan operator SPBU.

Mereka juga menegaskan mendukung sepenuhnya apabila terdapat dugaan penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi untuk diusut secara profesional oleh pihak manajemen SPBU, Pertamina maupun aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau opini.

Menurut para operator, pemberitaan yang mengarah pada tuduhan tanpa adanya hasil investigasi resmi berpotensi mencemarkan nama baik pegawai yang selama ini menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami tidak pernah menghalangi proses pemeriksaan. Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan diusut sesuai hukum yang berlaku. Namun jangan mengorbankan nama baik pegawai sebelum ada fakta yang dibuktikan secara hukum", ujarnya.

Para pegawai juga menyatakan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diminta memberikan klarifikasi oleh pihak berwenang.

Hak jawab ini disampaikan sebagai pelaksanaan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta tidak terbentuk opini yang menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan dugaan penyalahgunaan barcode MyPertamina masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan, profesional, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (az**001)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA