Breaking News

Garut Kota Berkeliaran Penjual Obat Terlarang Golongan G, APH Harus Tindak Tegas

Global-hukumindonesia.id, Garut Kota - Dari informasi warga di daerah, Jalan Jendral Sudirman, Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat terindikasi tempat penjualan obat-obatan terlarang Golongan G seperti Tramadol dan lainnya. (23 Juli 2026).

Tramadol ialah obat untuk mengurangi rasa sakit sedang hingga parah, obat ini merupakan obat kerasa yang harus di dapat dari resep dokter jadi tidak bisa di beli sembarangan. Pada dasarnya obat ini merupakan obat golongan antinyeri namun sering di salahgunakan biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi. Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai Narkotika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid jadi hanya boleh diberikan oleh dokter sesuai indikasi.

Jika salah digunakan bisa menyebabkan ketergantungan yang dimana anda ingin terus mengonsumsi obat ini, ciri-ciri kecanduan jika tidak konsumsi obat ini ialah gelias, berkeringat, nyeri otot, tremor dan lainnya.

Penjualan obat tersebut sering terjadi di seputaran Jalan tersebut secara diam diam.

"Emang sering hampir tiap hari lakuan jual beli, beli obat obat terlarang seperti Tramadol (TM) dan lain sebagainya dan dimulai jualannya dari mulai pukul 08.00 sampai jam 12.00 siang", ujar warga setempat.

Kepada aparat penegak hukum wilayah sekitar dan Polres Kabupaten Garut dominta untuk melakukan tidakan tegas terhadap penjual obat obat terlarang tersebut. (Yayat)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA