Global-hukumindonesia.id, Bandung - Pada tanggal 9 Juni 2021 saudara JASMO memberikan uang kepada pelaku inisial 'S' senilai Rp5.100.000,- untuk pembelian Sepeda, namun sampai sekarang Sepedanya tidak diterima oleh Korban dan si Pelaku menghilang atau bersembunyi.
Kronologisnya pelaku meminta bayaran terlebih dahulu dengan tujuan diduga untuk melakukan penipuan, lalu korban (JASMO) memberikan uang senilai Rp5.100.000 (lima juta rupiah). Korban transper uang ke pelaku inisial 'S' pada 09 Juni 2021.
Setelah dilakukan transfer pada 09 Juni 2021 namun korban (JASMO) tidak mendapatkan Sepedanya dan pelaku langsung memutuskan komunikasi dengan JASMO. Merasa tertipu Korban melakukan pelaporan ke Polsek Sukajadi, Kota Bandung.
"Pada hari Selasa 18/1/2022 saya pun sempat cari pelaku dan Alhamdulillah ketemu dan dia menyanggupi untuk mencicil Rp3. 000.000,- rupiah per bulan nya, namun sampai sekarang perjanjian yang dibikin belum pernah membayar sepeser pun dan saya memohon untuk unit Reskrim Polsek Sukajadi untuk melakukan penangkapan dulu atas nama SEPTIAN EKA CAHYA karena dia udah jelas tidak ada itikad baik untuk membayar atau mengembalikan uang saya dan saya merasa tertipu", ungkap JASMO.
Awak media akan kawal kasus ini hingga tuntas. (Yayat)


Social Header