Breaking News

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Resmi terbitkan Surat Edaran Tentang Pungli

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi –  Aturan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi tahun 2026 tentang larangan pungutan liar dan komersialisasi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026. Kebijakan ini melarang sekolah menjual buku atau seragam, serta melarang segala bentuk pungutan biaya kepada peserta didik.

Isi dan Ketentuan Surat Edaran
Nomor Surat: 400.3.1/4636/Sekret/2026
Tentang: Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.

Penerima Edaran: Pengawas TK, SD, SMP; Kepala Satuan Pendidikan TK, SD, SMP Negeri; serta Kepala SPNF SKB Kabupaten Sukabumi.

Poin Larangan Utama:
Sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau orang tua/wali.

Sekolah dilarang melakukan kegiatan penjualan buku, seragam, atau mewajibkan pembelian dari pihak/penyedia tertentu.
Menghapus praktik komersialisasi yang memberatkan masyarakat.

Dasar Hukum Pendukung
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melarang sekolah negeri dan komite melakukan pungutan biaya, termasuk untuk pengadaan komputer atau alat elektronik. Aturan ini tercantum resmi dalam Surat Edaran Disdik Kabupaten Sukabumi untuk menjaga pendidikan yang bersih dan adil.

Isi Aturan Larangan
Nomor Surat: Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026.
Sasaran: Sekolah TK, SD, dan SMP negeri di bawah naungan dinas.
Cakupan Larangan: Pungutan uang, penjualan buku, seragam, serta sumbangan yang mengikat untuk alat atau fasilitas seperti komputer.

Cara Melapor Pungutan Liar
Catat nama sekolah dan jenis pungutan yang diminta.
Ambil bukti foto atau rekaman pesan/surat edaran dari sekolah.
Laporkan langsung ke posko pengaduan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA