Breaking News

Diduga Ada "Kepsek Sakti" di Batang Hari, Hak Mengajar Guru Sertifikasi Diduga Dipangkas Sepihak, Bupati Diminta Turun Tangan

Global-hukumindonesia.id, Batang Hari – Dunia pendidikan di Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa pekan terakhir mencuat dugaan persoalan pembagian jam mengajar di SDN 187/1 Teratai, kini muncul dugaan adanya kebijakan sepihak kepala sekolah yang berpotensi menghilangkan hak seorang guru bersertifikasi untuk memenuhi beban mengajar.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, guru yang sebelumnya telah memperoleh jam mengajar sesuai ketentuan dan menerima tunjangan profesi guru (sertifikasi), kini diduga tidak lagi diberikan jam mengajar. Akibatnya, guru tersebut terancam kehilangan hak atas tunjangan profesi yang selama ini diterimanya.

Ironisnya, keputusan tersebut diduga dilakukan setelah kepala sekolah mengalihkan jam mengajar kepada guru lain yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Alasan yang disampaikan disebut mengacu pada hasil rapat dan notulen pembagian tugas.

Namun, sejumlah sumber di lingkungan sekolah mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Pasalnya, mereka menilai tidak seluruh pembagian jam mengajar dibahas secara terbuka dalam forum musyawarah. Bahkan, terdapat guru yang mengaku tidak mengetahui secara rinci proses perubahan pembagian jam mengajar hingga akhirnya tertuang dalam Surat Keputusan (SK). (A/M)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA