Breaking News

𝗛𝗘𝗪𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗥𝗡𝗔𝗞 𝗠𝗘𝗥𝗨𝗦𝗔𝗞 𝗧𝗔𝗡𝗔𝗠𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗔, 𝗕𝗜𝗦𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗣𝗘𝗠𝗜𝗟𝗜𝗞𝗡𝗬𝗔 𝗗𝗜𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗗𝗜𝗣𝗜𝗗𝗔𝗡𝗔?

Oleh: Wenny Friaty, S.H.

𝗛𝗘𝗪𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗥𝗡𝗔𝗞 𝗠𝗘𝗥𝗨𝗦𝗔𝗞 𝗧𝗔𝗡𝗔𝗠𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗔, 𝗕𝗜𝗦𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗣𝗘𝗠𝗜𝗟𝗜𝗞𝗡𝗬𝗔 𝗗𝗜𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗗𝗜𝗣𝗜𝗗𝗔𝗡𝗔?

Beberapa sobat Melek Hukum bertanya tentang hewan ternak "yang merugikan tetangga". Berbeda dengan pemilik tanaman yang tanamannya mengganggu tetangga hanya bisa digugat secara perdara, maka pemilik hewan ternak, selain bisa digugat secara perdata, juga bisa terancam dipidana. Oleh sebab itu, pada edisi kali ini saya akan membahawa tentang "Hewan Ternak Yang Merugikan Tetangga" 🤭😀

𝗗𝗔𝗦𝗔𝗥 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠

1️⃣ UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang 
      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     🔸 Pasal 278 
     🔸 Pasal 279 
2️⃣ KUHPerdata 
     🔸 Pasal 1365
     🔸 Pasal 1366
     🔸 Pasal 1368 ayat (1)
3️⃣ UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang 
      Peternakan dan Kesehatan Hewan 
      (sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
      UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang 
      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 
      UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta 
      Kerja menjadi Undang-Undang

Di pedesaan maupun perkotaan masih sering terjadi hewan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, kuda, atau unggas, dilepas bebas sehingga masuk ke kebun, sawah, atau pekarangan milik orang lain dan merusak tanaman.

𝙎𝙞𝙖𝙥𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙩𝙖𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙜 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗?
𝘼𝙥𝙖𝙠𝙖𝙝 𝙥𝙚𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠 𝙩𝙚𝙧𝙣𝙖𝙠 𝙬𝙖𝙟𝙞𝙗 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙣𝙩𝙞 𝙧𝙪𝙜𝙞?

𝗜. 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗣𝗘𝗥𝗗𝗔𝗧𝗔

🔸 Pasal 1368 ayat (1) KUHPerdata
"Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh binatang itu, baik binatang itu berada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas."

Makna Pasal :
👉 Pemilik tetap bertanggung jawab apabila:
☑️ Sapi memakan tanaman tetangga
☑️ Kambing merusak kebun
☑️ Kerbau menginjak sawah
☑️ Kuda merusak pagar
☑️ Bebek atau ayam merusak tanaman.

👉 Alasan "hewan saya lepas sendiri" bukan alasan yang membebaskan tanggungjawab. 

🔸 Pasal 1365 KUHPerdata
"Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

👉 Apabila kelalaian pemilik ternak menyebabkan kerugian, korban dapat menggugat ganti rugi.

🔸 Pasal 1366 KUHPerdata
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga karena kelalaian atau kurang hati-hatinya."

𝘾𝙤𝙣𝙩𝙤𝙝 𝙠𝙚𝙡𝙖𝙡𝙖𝙞𝙖𝙣:
➡️ Pagar kandang rusak tetapi dibiarkan
➡️ Ternak dilepas tanpa pengawasan
➡️ Mengetahui ternak sering masuk ke kebun 
      orang tetapi tidak dicegah.

𝗜𝗜. 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗣𝗜𝗗𝗔𝗡𝗔

Sejak KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku efektif pada 2 Januari 2026, terdapat ketentuan khusus mengenai pembiaran ternak.

🔸 Pasal 278 UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal ini mengatur:
✅ Setiap orang yang membiarkan unggas 
      yang diternaknya 
✅ Berjalan di kebun atau tanah yang telah 
      ditaburi benih atau ditanami milik orang lain 
✅ Dipidana dengan pidana denda paling 
      banyak Kategori II.
📌 Berlaku khusus untuk unggas 

Contohnya:
☑️ Ayam merusak persemaian
☑️ Itik memakan benih padi
☑️ Angsa masuk ke kebun sayur.

🔸 Pasal 279 UU Nomor 1 Tahun 2023

Mengatur bahwa :
👉 Setiap orang yang membiarkan ternaknya 👉 Berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah 
      yang telah ditaburi benih atau ditanami, 
      atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi 
      benih atau ditanami 
👉 Dipidana dengan pidana denda paling 
      banyak kategori III. 
📌 Berlaku untuk ternak selain unggas. 

𝗗𝗘𝗙𝗘𝗡𝗜𝗦𝗜 𝗧𝗘𝗥𝗡𝗔𝗞

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Yang dimaksud dengan ternak adalah:
✅ Hewan peliharaan
✅ Yang produknya diperuntukkan sebagai 
      penghasil pangan, bahan baku industri, 
      jasa, dan/atau hasil ikutannya
✅ Yang terkait dengan pertanian. 

Artinya :
👉 Apabila pemilik membiarkan ternaknya masuk ke kebun orang lain hingga merusak tanaman, selain berpotensi digugat secara perdata, juga dapat dikenai pidana denda sesuai ketentuan tersebut.

𝗚𝗔𝗡𝗧𝗜 𝗥𝗨𝗚𝗜 𝗔𝗣𝗔 𝗦𝗔𝗝𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 
𝗗𝗜𝗠𝗜𝗡𝗧𝗔?

👉 Korban dapat meminta penggantian atas kerugian yang dapat dibuktikan, misalnya:
✅ Tanaman yang rusak atau mati
✅ Bibit yang habis dimakan
✅ Hasil panen yang hilang
✅ Biaya penanaman kembali
✅ Kerusakan pagar atau fasilitas kebun.

𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗠𝗘𝗥𝗔𝗖𝗨𝗡𝗜 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗨𝗡𝗨𝗛 𝗧𝗘𝗥𝗡𝗔𝗞?

❎ Tidak boleh.
👉 Walaupun ternak merusak tanaman, korban tidak dibenarkan membalas dengan meracuni, melukai, atau membunuh ternak.

👉 Tindakan tersebut justru dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya, baik berupa tuntutan ganti rugi maupun, apabila memenuhi unsur tindak pidana, proses pidana.

✔️ Yang benar adalah menuntut pemilik ternaknya, bukan melampiaskan kepada hewannya.

𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗛 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗔𝗚𝗜 𝗞𝗢𝗥𝗕𝗔𝗡

1. Dokumentasikan kerusakan.
2. Ambil foto atau video ternak yang masuk.
3. Catat waktu dan lokasi kejadian.
4. Cari saksi.
5. Hitung nilai kerugian.
6. Sampaikan keberatan kepada pemilik ternak.
7. Mediasi melalui RT/RW atau pemerintah 
    desa.
8. Jika tidak selesai :
    ➡️ Ajukan gugatan ganti rugi secara perdata, 
          dan/atau
    ➡️ LAporkan apabila terdapat dugaan 
          pelanggaran Pasal 278 atau Pasal 279 
          UU Nomor 1 Tahun 2023, sesuai fakta 
          dan unsur yang terpenuhi.

𝗖𝗢𝗡𝗧𝗢𝗛 𝗞𝗔𝗦𝗨𝗦

📌 Kasus 1 :
Seekor sapi masuk ke kebun jagung dan menghabiskan tanaman siap panen.

➡️ Pemilik sapi dapat dimintai ganti rugi berdasarkan Pasal 1368 jo. Pasal 1365 KUHPerdata, dan apabila unsur pidananya terpenuhi, dapat dikenai ketentuan Pasal 279 UU Nomor 1 Tahun 2023.

📌 Kasus 2 :
Puluhan ayam masuk ke persemaian cabai hingga bibit rusak.

➡️ Pemilik unggas dapat dimintai pertanggung jawaban berdasarkan Pasal 1368 KUHPerdata, serta berpotensi dikenai Pasal 278 UU Nomor 1 Tahun 2023.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

⏩ Memelihara ternak adalah hak setiap orang. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan bertanggung jawab.

⏩ Apabila ternak masuk ke lahan orang lain dan merusak tanaman, pemilik ternak:
✅ Bertanggung jawab secara perdata atas 
      kerugian yang ditimbulkan berdasarkan 
      Pasal 1368, Pasal 1365, dan Pasal 1366 
      KUHPerdata; dan
✅ Dapat dikenai pidana denda apabila 
      memenuhi unsur Pasal 278 atau Pasal 279 
      UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

⏩ Sebaliknya, orang yang dirugikan tidak dibenarkan melakukan pembalasan dengan meracuni atau membunuh ternak. Jalur yang tepat adalah musyawarah, mediasi, dan apabila diperlukan menempuh upaya hukum.

‼️ 𝗣𝗘𝗡𝗧𝗜𝗡𝗚

✅ Perlu dibedakan antara tanggung jawab 
      perdata dan pidana. 
✅ Gugatan perdata bertujuan memperoleh 
      ganti rugi atas kerusakan yang terjadi 
✅ Ketentuan pidana dalam Pasal 278 dan 
      Pasal 279 UU No. 1 Tahun 2023 ditujukan 
      untuk memberikan sanksi kepada orang 
      yang membiarkan unggas atau ternaknya 
      masuk ke lahan yang telah ditanami atau 
      disiapkan untuk ditanami milik orang lain. 
✅ Keduanya dapat berjalan sendiri-sendiri 
      atau bersamaan, bergantung pada fakta 
      dan pembuktian dalam setiap perkara.

𝑺𝒊𝒍𝒂𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒈𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒋𝒊𝒌𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒎𝒂𝒏𝒇𝒂𝒂𝒕 😊

#edukasihukum #pemilikhewanternak #melekhukum #advokat
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA