Breaking News

𝗘𝗞𝗦𝗘𝗣𝗦𝗜 𝗗𝗜𝗞𝗔𝗕𝗨𝗟𝗞𝗔𝗡, 𝗗𝗔𝗞𝗪𝗔𝗔𝗡 𝗝𝗔𝗞𝗦𝗔 𝗗𝗜𝗡𝗬𝗔𝗧𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗕𝗔𝗧𝗔𝗟 𝗗𝗘𝗠𝗜 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗞𝗔𝗥𝗘𝗡𝗔 𝗢𝗕𝗦𝗖𝗨𝗨𝗥 𝗟𝗜𝗕𝗘𝗟

Global-hukumindonesia.id, Riau - Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Hakim nyatakan dakwaan batal demi hukum, apa kata ahli hukum "Wenty Friaty, S.H., Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Jaksa Dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Obscuur Libel

DASAR HUKUM 

1️⃣ Pasal 28 (d) ayat (1) UUD 1945
2️⃣ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 
      tentang Kitab Undang-Undang Hukum 
      Acara Pidana, khususnya:
      ✅ Pasal 75 ayat (2)
      ✅ Pasal 75 ayat (3)
      ✅ Pasal 75 ayat (4)
      ✅ Pasal 75 ayat (5)
      ✅ Pasal 76 ayat (1), (2), dan (3).

3️⃣ Undang-Undang  NOMOR 48 Tahun 2009
      Tentang Kekuasaan Kehakiman 

𝗔𝗣𝗔 𝗜𝗧𝗨 𝗘𝗞𝗦𝗘𝗣𝗦𝗜?

Eksepsi adalah :
☑️ Keberatan yang diajukan oleh Terdakwa 
      atau Advokat 
☑️ Terhadap surat dakwaan atau aspek formil 
      penuntutan 
☑️ Sebelum pemeriksaan pokok perkara.

👉 Eksepsi bukan bertujuan membuktikan 
      terdakwa bersalah atau tidak bersalah
👉 Tetapi untuk menguji apakah surat 
      dakwaan telah memenuhi syarat menurut 
      hukum acara pidana.

𝘿𝙖𝙨𝙖𝙧 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙀𝙠𝙨𝙚𝙥𝙨𝙞

🔸 Pasal 75 ayat (3) KUHAP :
"Surat dakwaan yang tidak memenuhi    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) huruf b batal demi hukum."

Ini menjadi dasar hukum materiil bagi terdakwa atau advokat untuk mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel).

𝗔𝗣𝗔 𝗜𝗧𝗨 𝗢𝗕𝗦𝗖𝗨𝗨𝗥 𝗟𝗜𝗕𝗘𝗟?

🔸 Obscuur libel berasal dari bahasa Belanda yang berarti surat dakwaan kabur, tidak jelas, atau tidak lengkap.

🔸 Meskipun istilah obscuur libel tidak disebut secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, istilah ini telah menjadi doktrin dan praktik tetap dalam hukum acara pidana Indonesia untuk menggambarkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil.

𝗗𝗔𝗦𝗔𝗥 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗦𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗗𝗔𝗞𝗪𝗔𝗔𝗡

✅ Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim hanya boleh memeriksa perkara berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum.

✅ Apabila surat dakwaan cacat, maka proses pemeriksaan juga menjadi cacat.

➡️ Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025
🔸 Penuntut Umum wajib membuat surat 
      dakwaan yang memuat:

  a. Tanggal penandatanganan, nama lengkap, 
      tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis 
      kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, 
      agama, dan pekerjaan Tersangka;

  b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap 
      mengenai tindak pidana yang didakwakan 
      dengan menyebutkan waktu dan tempat 
      tindak pidana dilakukan;

  c. Pasal undang-undang yang dilanggar; dan
  d. Tanda tangan Penuntut Umum.

𝗞𝗔𝗣𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗞𝗪𝗔𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗢𝗕𝗦𝗖𝗨𝗨𝗥 𝗟𝗜𝗕𝗘𝗟?

Suatu dakwaan dapat dinilai obscuur libel apabila, antara lain:

✅ Uraian tindak pidana tidak cermat
✅ Unsur-unsur delik tidak dijelaskan
✅ Tempus delicti (waktu kejadian) tidak jelas
✅ Locus delicti (tempat kejadian) tidak jelas
✅ Cara melakukan tindak pidana tidak 
      diuraikan
✅ Identitas objek tindak pidana tidak jelas
✅ Terdapat pertentangan antara uraian fakta 
      dengan pasal yang didakwakan
✅ Uraian peristiwa saling bertentangan 
      sehingga terdakwa tidak mengetahui 
      secara pasti tuduhan yang harus dibela.

𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗣𝗔 𝗗𝗔𝗞𝗪𝗔𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗥𝗨𝗦 𝗝𝗘𝗟𝗔𝗦?

Alasannya adalah :
➡️ Karena terdakwa mempunyai hak konstitusional untuk mengetahui secara pasti tuduhan yang ditujukan kepadanya agar dapat menyusun pembelaan secara efektif.

➡️ Hal ini merupakan bagian dari hak atas kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi :
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil..."

AKIBAT HUKUM DAKWAAN YANG OBSCUUR LIBEL

Pasal 75 ayat (3) :
"Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum."

Artinya :
🔸 Apabila surat dakwaan tidak disusun 
      secara cermat, jelas, dan lengkap
🔸 Hakim dapat menyatakan surat dakwaan 
      tersebut batal demi hukum.

𝗞𝗔𝗜𝗧𝗔𝗡𝗡𝗬𝗔 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗨𝗡𝗗𝗔𝗡𝗚-𝗨𝗡𝗗𝗔𝗡𝗚 𝗞𝗘𝗞𝗨𝗔𝗦𝗔𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗛𝗔𝗞𝗜𝗠𝗔𝗡

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 :
🔸 Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pasal 10 ayat (1)
🔸 Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.

Pasal 50 ayat (1)
🔸 Setiap putusan pengadilan wajib memuat alasan dan dasar hukum yang menjadi dasar putusan.

👉 Karena itu, ketika mengabulkan eksepsi, hakim wajib menjelaskan secara rinci letak cacat hukum dalam surat dakwaan.

𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗧𝗘𝗥𝗗𝗔𝗞𝗪𝗔 𝗟𝗔𝗡𝗚𝗦𝗨𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗕𝗔𝗦?

Tidak. Karena yang batal adalah surat dakwaannya, bukan:
☑️ Penyidikannya
☑️ Aat buktinya
☑️ Tindak pidananya, atau
☑️ Status hukum terdakwa.

𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗞𝗜𝗠?

🔸 Pasal 75 ayat (4) : 
✅ Dalam hal surat dakwaan batal demi 
      hukum, 
✅ Hakim memberikan kesempatan 1 (satu) 
      kali kepada Penuntut Umum 
✅ untuk memperbaiki dan mengajukan 
      kembali surat dakwaan kepada pengadilan 
      negeri.

🔸 Pasal 75 ayat (5) :
✅ Apabila setelah diperbaiki terdakwa atau 
      advokat masih mengajukan keberatan, 
      maka:
✅ Hakim memeriksa dan memutus keberatan 
      tersebut bersama-sama dengan pokok 
      perkara dalam putusan akhir.

𝗛𝗔𝗞 𝗣𝗘𝗡𝗨𝗡𝗧𝗨𝗧 𝗨𝗠𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗘𝗠𝗣𝗨𝗥𝗡𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗞𝗪𝗔𝗔𝗡

🔸 Pasal 76 UU Nomor 20 Tahun 2025 juga memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, dengan syarat dan tata cara yang ditentukan undang-undang.

𝙎𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙝𝙖𝙧𝙚 𝙟𝙞𝙠𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙢𝙖𝙣𝙛𝙖𝙖𝙩 😊

#edukasihukum #eksepsi #drtifa #ijazahpalsujokowi #advokat
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA