Breaking News

BANDING DITOLAK, KEMENANGAN P3HI DIKUATKAN PT BANJARMASIN

Global-hukumindonesia.id, Banjar Baru - Perjuangan hukum M. Hafidz Halim, S.H., melawan Pimpinan tertinggi Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) akhirnya kandas.

Melalui putusan Nomor 53/PDT/ 2026/ PT/ BJM, Pengadilan tinggi Banjarmasin pada Selasa 23 Juni 2026 menolak banding yang diajukan MHH, Majelis Hakim yang diketuai SUTIYONO, S.H., M.H., Bersama NURHADI, S.H., M.H., Sebagai Hakim anggota menguatkan putusan Pengadilan Negeri  Banjarbaru Nomor 109/Ptd. G/2025/PN Bjb tanggal 24 April 2025. MHH pun dihukum membayar biaya perkara kedua tingkat peradilan sebesar Rp 150.000;
   
"Alhamdulillah, banding di tolak  dan menguatkan putusan PN Banjarbaru", ujar Sekretaris Jenderal P3HI Wijiono, kepada para awak media (Jumat, 10 Juni 2026).

Menurut Wijiono, "sejak awal gugatan  Perbuatan melawan hukum itu cacat. Ini Error In Person dan Error In Objecto. Kami yakin  dari awal akan di tolak", tegasnya.

ia juga membantah keras bahwa P3HI mengorbankan MHH saat menjalani hukuman sebagai narapidana di kota baru. Justru sebaliknya, ia dan Ketua Umum P3HI Aspihani Ideris disebut telah berupaya meringankan nasib MHH. 
   
"Kami sempat menghadap Kasipidum untuk meminta tuntutan seringan ringannya. Kami juga buat surat penangguhan penahanan  saat MHH di tahan ditahti Polres Kotabaru, dan Alhamdulillah dikabulkan", ungkap Wijiono. 
 
Hal tersebut dimainkan oleh Aspihani Ideris, ia menegaskan saat perkara MHH disidang dengan perkara nomor 165/Pidsus. B/ 2022/PN.Ktb di PN kotabaru, keduanya hadir sebagai saksi, kami minta ke JPU siap bantu sehingga vonisnya pun jauh lebih ringan", beber Aspihani. 
   
Ironisnya, dalam gugatan tersebut MHH. Justru meletakan sita jaminan atas aset milik tergugat.

Aset Wijiono yang disita berupa Rumah di jalan Sriwijaya, Perum Sriwijaya Indah I, Blok A, Nomor 38, liang anggang, Banjarbaru, serta satu unit mobil Daihatsu Alya 2016, Sementara aset Aspihani berupa Rumah di jalan Perumus Kompleks Istiqomah Amanah V, kertaj Hayar, Banjar atas nama istri Normilawa serta satu unit mobil Mitsubishi Xpender Cross 2021 atas nama yang sama. 

Kesaksian Gusti mona Herlina alias Bunda Mona di persidangan PN Banjarbaru juga menjadi sorotan, ia mengaku sempat bersitegang dengan MHH karena kesaksian  terus di potong dengan ucapan tidak pantas. 
"Alhamdulillah Allah memperlihatkan  kebenaran yang salah  tetap salah  dan yang benar dimenangkan, semoga dia sadar", Tutup Bunda Mona. 
   
Dengan di tolaknya banding ini, sengketa antara MHH dengan dua pimpinan tertinggi P3HI resmi selesai di tingkat banding, putusan PN Banjarbaru tetap berdiri kokoh. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA