Breaking News

ATR/BPN Tunjuk Syamsu Wijana Pimpin Sementara Kanwil BPN Jabar, Publik Soroti Momentum Pergantian

Global-hukumindonesia.id, Bandung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menunjuk Syamsu Wijana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus memastikan pelayanan pertanahan dan jalannya organisasi tetap berlangsung optimal selama masa transisi kepemimpinan.

Penugasan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 181/SPh-KP.02.08/VI/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 2026. Dalam surat itu, Syamsu Wijana yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Barat diberi mandat memimpin Kanwil BPN Jawa Barat mulai 1 Juli 2026 hingga ditetapkannya pejabat definitif atau paling lama tiga bulan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan, penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah administratif untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dan keberlanjutan program-program strategis di Jawa Barat.

Di sisi lain, pergantian pimpinan tersebut turut menjadi perhatian sejumlah kalangan. Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim, menilai momentum pergantian Kepala Kanwil BPN Jawa Barat berlangsung ketika berbagai persoalan pertanahan di daerah tersebut masih menjadi sorotan publik.

"Kami menduga pergantian Kepala Kanwil BPN Jawa Barat berkaitan dengan sejumlah persoalan pertanahan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat", ujar Dede Firman Karim kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN yang menghubungkan pergantian jabatan tersebut dengan persoalan pertanahan tertentu. Dugaan yang disampaikan narasumber merupakan pandangan pribadi dan belum menjadi penjelasan resmi pemerintah.

Surat penugasan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN atas nama Menteri ATR/Kepala BPN juga mengamanatkan agar Pelaksana Tugas Kepala Kanwil menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga integritas kelembagaan, serta memastikan pelayanan publik tetap profesional, efektif, dan akuntabel.

Dengan penunjukan tersebut, 
masyarakat berharap kepemimpinan sementara di Kanwil BPN Jawa Barat mampu menjaga stabilitas pelayanan pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang masih menjadi perhatian di wilayah Jawa Barat. (Deddy Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA