Breaking News

Puskesmas Cimanggung Resmi Direlokasi, GHI Tekankan Pengawasan Ketat Anggaran Rp4,55 Miliar

Global-hukumindonesia.id, Cimanggung – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi memulai pengerjaan fisik relokasi Puskesmas Cimanggung yang ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, bertempat di lokasi baru Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah atas kondisi overkapasitas (overload) pelayanan pada fasilitas kesehatan lama yang sudah tidak mampu menampung arus pasien harian. Tercatat, Puskesmas Cimanggung memikul beban kerja melayani sekitar 60 ribu penduduk yang tersebar di tujuh desa, dengan rata-rata kunjungan harian mencapai lebih dari 100 pasien.

Camat Cimanggung, Agus Wahyudin, bersama Kepala Puskesmas Cimanggung, Cepi Tricahyadi, menyatakan bahwa perluasan fasilitas ini sudah menjadi aspirasi mendesak warga sejak lama. Gedung baru ini tidak hanya mengedepankan aspek kenyamanan ruang, melainkan juga perluasan variasi layanan medis seperti fisioterapi, rehabilitasi medis, hingga klinik psikologi, serta disiapkan lahan jangka panjang untuk ruang rawat inap

Berdasarkan transparansi papan proyek, pembangunan gedung Puskesmas Cimanggung ini menyerap anggaran negara sebesar Rp4.555.943.227,- yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Proyek dikerjakan oleh pelaksana kontraktor CV. BIMA SAKTI dengan masa pengerjaan 180 hari kalender

Menyikapi hal tersebut, Tim Redaksi Global Hukum Indonesia (GHI) secara resmi menyatakan akan mengawal penuh jalannya proyek infrastruktur medis ini dari awal hingga rampung

Sebagai media yang membawa motto, Berani, dan Lugas, GHI mengingatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang serta pihak kontraktor untuk menjaga integritas, mutu material bangunan, ketepatan waktu, serta menjamin proyek ini bersih dari segala indikasi praktik korupsi atau pemotongan anggaran sepihak. Kualitas fasilitas kesehatan yang layak adalah hak mutlak rakyat Cimanggung yang tidak boleh dikompromikan. (redaksimghijabar@gmail.com)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA