Breaking News

Minta Polisi Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalur Desa Bundar–Desa Sekrak

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang – Keberadaan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong (blong) dan melintas di jalan penghubung Desa Bundar menuju Desa Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, dikeluhkan masyarakat. Suara bising yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan warga, baik pada siang maupun malam hari.

Warga menyebut kebisingan dari knalpot blong tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga mengusik waktu istirahat masyarakat, terutama pada malam hari.

Salah seorang warga Arahap dan Bahtiar yang mewakili masyarakat warga Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru mengatakan bahwa penggunaan knalpot blong pada kendaraan roda dua sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penertiban atau razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot blong. Suaranya sangat mengganggu kenyamanan warga, terutama saat malam hari ketika masyarakat sedang beristirahat", ucap Arahap yang akrap disafah Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, langkah penertiban perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan serta mengurangi gangguan kebisingan yang dirasakan warga.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat menindak lanjuti keluhan tersebut dengan melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, sehingga tercipta suasana yang lebih aman dan nyaman bagi warga di wilayah tersebut", ungkap Arahap). (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA