Breaking News

Kejadian di SPBU Tempino, Dugaan Kecurangan yang Merugikan Sopir

Global-hukumindonesia.id, Jambi - Di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Jalan Raya Palembang–Jambi No. 11, Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, berdiri SPBU dengan nomor kode 24.366.16. Tempat ini sering dilalui kendaraan yang melintas antarprovinsi, namun belakangan tersiar kabar bahwa di sana diduga terjadi praktik kecurangan.
 
Peristiwa ini dialami langsung oleh Sopian, seorang sopir pariwisata yang mengemudikan mobil Hiace. Hari Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 siang, ia harus menunggu selama 4 jam mengantre di sebuah SPBU di Kota Jambi. Waktu yang terasa sangat lama itu ia habiskan dengan sabar, berharap bisa segera mengisi solar agar perjalanan ke luar kota dapat dilanjutkan.
 
Ketika gilirannya tiba, Sopian segera mengeluarkan barcode resmi untuk pengisian BBM bersubsidi. Namun, betapa terkejutnya ia ketika petugas memindai kode tersebut—di layar tertulis bahwa barcode itu sudah tidak berlaku. "Barcodenya sudah dipakai di SPBU Tempino, jadi tidak bisa digunakan lagi di sini", jelas operator tersebut. Dengan perasaan kecewa dan bingung, Sopian terpaksa pulang tanpa mendapatkan solar yang dibutuhkan kendaraannya.
 
Tidak terima begitu saja, Sopian langsung melaju menuju SPBU Tempino yang disebutkan itu. Ia meminta pihak manajemen untuk meninjau rekaman CCTV sebagai bukti. Apa yang terlihat di layar membuatnya semakin marah: barcode yang seharusnya untuk mobil minibus Hiace miliknya ternyata digunakan untuk mengisi bahan bakar kendaraan lain, yaitu sebuah Isuzu Panther.
 
"Ini jelas kerja sama antara operator dan pelangsir BBM! Sudah terlihat jelas mobil saya ini Hiace, kok yang diisi malah mobil Panther? Barcode saya dicuri dan dipakai orang lain", ujar Sopian dengan nada tinggi. Pihak pengelola SPBU hanya terdiam dan tidak memberikan penjelasan yang memuaskan.
 
"Saya tidak akan diam saja. Masalah ini tidak selesai sampai di sini. Saya akan laporkan ke Polda, karena ini jelas perbuatan curang", tegas Sopian.
 
 Praktik seperti ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Modus yang sering terjadi meliputi pencurian foto barcode konsumen atau penggunaan satu kode untuk pengisian berulang. Oknum operator biasanya menerima imbalan dari pelangsir untuk mengisi tangki yang telah dimodifikasi secara diam-diam, melebihi batas yang diizinkan.
 
Praktik ini sangat merugikan negara karena berkurangnya penerimaan, serta merugikan masyarakat umum—terutama sopir dan pengusaha angkutan yang justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi haknya. Bagi oknum yang terlibat, ancaman hukumannya sangat berat: penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah, serta pencabutan izin operasional bagi SPBU yang terbukti terlibat.(Agustiawan)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA