Breaking News

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat, Kapolda Jabar Rudi Setiawan Resmi Sandang Bintang Tiga

Global-hukumindonèsia.id, Jakarta - Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi setelah mengikuti upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).

Rudi Setiawan menjadi satu dari empat perwira tinggi Polri yang memperoleh kenaikan pangkat menjadi Komjen Pol dalam periode 30 Juni 2026. Tiga perwira lainnya yang turut naik pangkat adalah Mulia Hasudungan Ritonga, Gatot Tri Suryanta, dan Helmy Santika.

Kenaikan pangkat tersebut merupakan bagian dari promosi jabatan dan pembinaan karier di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara keseluruhan, sebanyak 87 perwira tinggi mendapatkan kenaikan pangkat, terdiri atas empat Komisaris Jenderal Polisi, 29 Inspektur Jenderal Polisi, dan 54 Brigadir Jenderal Polisi.

Selain itu, Polri juga memberikan kenaikan pangkat kepada 878 perwira menengah, 1.289 perwira pertama, 37.930 personel bintara, dan 1.394 personel tamtama. Dengan demikian, total 41.578 personel Polri menerima kenaikan pangkat pada periode kali ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja personel sekaligus amanah untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap personel yang memperoleh kenaikan pangkat diharapkan semakin memperkuat integritas, profesionalisme, kepemimpinan, serta meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Momentum kenaikan pangkat ini juga diharapkan dapat memperkuat soliditas organisasi Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA