Breaking News

Kalapas Sarolangun Bantah Dugaan Penguasaan HP WBP, Tegaskan Pengawasan Berjalan Sesuai SOP

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, A.Md.I.P., S.Sos., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penitipan dan penguasaan telepon seluler (HP) milik warga binaan oleh oknum petugas lapas.

Dalam keterangannya, Ibnu Faizal menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal setelah informasi tersebut mencuat ke publik. Hasilnya, pihak lapas tidak menemukan keberadaan HP sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan.

"Kami telah menindaklanjuti informasi yang beredar dan melakukan pengecekan sesuai prosedur yang berlaku. Sampai saat ini tidak ditemukan HP yang dimaksud", ujar Ibnu Faizal saat memberikan keterangan kepada media.

Menurutnya, Lapas Kelas IIB Sarolangun terus memperkuat sistem pengawasan guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan lapas. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pemasangan alat pendeteksi atau pengecekan telepon seluler sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap warga binaan maupun petugas dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

"Petugas kami bekerja sesuai aturan dan SOP. Pengawasan dilakukan secara maksimal untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada warga binaan tetap berjalan dengan baik," katanya.

Selain pengawasan, pihak lapas juga menyediakan sarana komunikasi resmi bagi warga binaan yang ingin berhubungan dengan keluarga. Fasilitas tersebut disediakan melalui ruang layanan komunikasi khusus yang dapat digunakan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Ibnu Faizal, keberadaan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak warga binaan sekaligus mencegah penggunaan sarana komunikasi yang tidak sesuai dengan aturan.

Ia juga menegaskan bahwa jajaran Lapas Sarolangun terbuka terhadap pengawasan publik serta siap menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat sepanjang didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami berkomitmen menjaga integritas lembaga pemasyarakatan. Apabila ditemukan pelanggaran oleh petugas maupun warga binaan, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku", tegasnya.

Pihak Lapas Kelas IIB Sarolangun berharap masyarakat dapat mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi guna menjaga objektivitas serta kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Dengan berbagai langkah pengawasan yang terus diperkuat, Lapas Sarolangun menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, profesional, dan berintergritas. (Ariyanto)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA