Breaking News

Hati-hati Para Pengelola MBG Diduga banyak MOU Tidak Benar dengan Para Kepala Sekolah

Oleh : Rd. Hadi Haryono Ketum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB)

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Dugaan kerja sama yang tidak benar antara pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kepala sekolah sering kali berkisar pada masalah transparansi pengelolaan, ketidaksesuaian standar menu, hingga pelanggaran paksaan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). 

Berdasarkan regulasi dan kebijakan, tata kelola program ini memiliki beberapa mekanisme perlindungan: 

Hak Penolakan: Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kepala sekolah berhak mengembalikan, menolak, atau memprotes makanan dari petugas jika dinilai tidak layak 
konsumsi. 

Keberatan MoU: Pihak sekolah tidak boleh dipaksa menerima program jika merasa dirugikan, dan mereka berhak menolak poin kesepakatan yang dirasa memberatkan atau melanggar hak siswa. 

Pelaporan dan Evaluasi: Jika terdapat penyimpangan tata kelola atau pungutan liar, sekolah diimbau untuk melaporkannya secara resmi agar evaluasi bisa dilakukan oleh pihak berwenang. 

Sebagai tindak lanjut, apakah ada kejadian spesifik yang Anda alami atau saksikan terkait hal ini? Jika Anda membagikan detailnya, saya dapat mengarahkan Anda ke saluran pelaporan yang tepat atau memberikan panduan langkah yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA