Breaking News

Federasi Serikat Buruh Jurnalis Bongkar Jaringan Mafia BBM Bersubsidi, Diduga Ada Permainan Terstruktur Antara Operator dan Pelangsir di SPBU Jambi

Global-hukumindonesia.id, Jambi – Fenomena antrean kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah titik Provinsi Jambi kini bukan sekadar masalah ketersediaan pasokan, melainkan telah menjadi gangguan serius bagi kelancaran lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat. 

Antrean yang memanjang sering kali meluber hingga ke badan jalan utama, sehingga menyempitkan ruas jalan dan menghambat laju kendaraan lain—terutama kendaraan berukuran besar seperti truk pengangkut barang, bus antarkota, dan alat angkut berat yang menjadi tulang punggung distribusi barang di wilayah ini.
 
Situasi tersebut memicu kemarahan dan keprihatinan berbagai kalangan, tak terkecuali dari Federasi Serikat Buruh Jurnalis. Melalui Ketua Federasi Serikat Buruh Jurnalis Kota Jambi, Agustiawan, organisasi ini secara tegas mengecam keras dugaan praktik kerja sama terselubung antara petugas operator pengisian BBM bersubsidi dengan para pelangsir atau penimbun yang beroperasi di lingkungan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Menurutnya, praktik yang berlangsung diam‑diam ini merupakan tindakan ilegal yang sangat merugikan kepentingan masyarakat luas sekaligus memakan kerugian besar bagi keuangan negara. (23/6/2026).
 
Secara hukum, landasan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah sangat jelas dan tegas tertuang dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tepatnya pada Pasal 53 hingga Pasal 58. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan, penimbunan, pengalihan, atau penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda yang sangat besar, mencapai paling tinggi Rp 60 miliar.
 
“Sudah menjadi rahasia umum yang diketahui banyak orang, bahwa di sejumlah SPBU operator pengisian BBM bersubsidi diduga bermain mata dengan para pelangsir dan penimbun. Bukti‑bukti berupa rekaman video, foto, serta kesaksian langsung warga yang dirugikan pun sudah banyak beredar luas di berbagai media sosial dan grup komunikasi warga. Namun sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya sikap tegas maupun tindakan penindakan yang berarti dari pihak Pertamina selaku pengelola, maupun instansi pemerintah yang berwenang", ungkap Agustiawan.
 
Ia menilai adanya ketimpangan yang sangat mencolok dalam pola penindakan yang selama ini berjalan. Hingga kini, sasaran pengawasan dan penegakan hukum seolah‑olah hanya berhenti pada penangkapan dan penindakan terhadap para pelangsir semata. Sementara itu, oknum operator yang justru memegang kendali penuh dan wewenang langsung dalam proses pengisian, pencatatan, serta pembagian jatah pasokan BBM bersubsidi di lapangan, justru kerap luput dari pengawasan dan sanksi tegas. Padahal, tanpa dukungan, kerja sama, maupun kelonggaran yang diberikan oleh pihak operator, para pelangsir akan sangat sulit mendapatkan akses pasokan solar bersubsidi dalam jumlah besar dan berulang‑ulang secara teratur.
 
Masalah yang makin mengemuka dan menambah panjang daftar dugaan penyimpangan adalah maraknya kasus yang mengarah pada pencurian atau pemakaian ulang kode batang (barcode) verifikasi pengisian. Kode batang tersebut sejatinya dirancang untuk hanya berlaku satu kali pemakaian agar tidak disalahgunakan. Namun, banyak pemilik kendaraan yang melaporkan keluhan serupa: saat hendak mengisi bahan bakar, sistem menunjukkan bahwa kode batang kendaraan mereka sudah tercatat pernah digunakan, padahal mereka belum sama sekali mengisi bahan bakar di lokasi tersebut maupun pada waktu yang tertera.
 
Salah satu contoh nyata yang cukup banyak diadukan terjadi di salah satu SPBU kawasan Tempino. Di sana, sejumlah pemilik kendaraan telah berulang kali menyampaikan keluhan dan komplain terkait dugaan pemakaian ulang kode batang miliknya. 

Namun hingga berita ini disampaikan, belum ada penjelasan terbuka, penelusuran fakta, maupun tindak lanjut yang tegas dan transparan dari pihak manajemen Pertamina maupun pengelola SPBU terkait kasus‑kasus tersebut.
 
Menurut pengamatan Federasi Serikat Buruh Jurnalis, praktik penyimpangan semacam ini tidak lagi bersifat insidental atau dilakukan oknum perorangan semata, melainkan telah berkembang menjadi jaringan yang terstruktur dan berubah menjadi ladang bisnis yang menguntungkan secara rutin bagi sebagian pekerja dan oknum di lingkungan SPBU. Hal ini dinilai sangat meresahkan karena berjalan di depan mata, namun seolah dibiarkan berlarut‑larut.
 
“Kami mengecam keras dan sekuat tenaga tindakan operator‑operator nakal yang terbukti terlibat praktik penyalahgunaan ini. Pelaku harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera yang kuat bagi orang lain. Kami menuntut adanya tindakan tegas, nyata, dan menyeluruh dari Pertamina serta pemerintah daerah—mulai dari penelusuran fakta, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi berat—baik terhadap oknum operator nakal maupun para penimbun yang menjadi mitra kerja sama mereka", tegas Agustiawan.
 
Organisasi ini pun berharap agar ke depannya pengawasan diperketat, sistem pelaporan dipermudah, dan setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius demi menjaga ketertiban penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran dan tidak lagi merugikan rakyat serta negara. (Federasi Serikat Buruh Jurnalis Kota Jambi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA