Breaking News

Fakta atau Klaim?.., BPN Tegaskan PT BKS Belum Miliki HGB

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun – Polemik mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Karya Semesta (PT BKS) terus menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan keterangan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun dengan pihak perusahaan. 

Berdasarkan data yang diperoleh  Global hukum Indonesia Imelalui aplikasi BHUMI ATR/BPN, serta keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun, Dwi Sugiharto, hingga saat ini belum terdapat data maupun berkas permohonan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Karya Semesta di Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun.

"Sampai hari ini belum ada berkas yang masuk untuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB)", tegas Dwi Sugiharto.

Keterangan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Humas PT Bahana Karya Semesta, Hendra, yang menyebut perusahaan telah beroperasi berdasarkan HGB yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mengetahui adanya pemberitaan terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) PT BKS. PT BKS beroperasi berdasarkan HGB yang sah sesuai ketentuan yang berlaku dan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, patuh terhadap regulasi, serta menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan", ujar Hendra.

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian administrasi pertanahan yang menjadi dasar operasional perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar HGB yang dimaksud oleh pihak perusahaan.

Publik berharap PT Bahana Karya Semesta dapat menunjukkan dokumen atau dasar hukum yang menjadi landasan pernyataan tersebut guna menghindari polemik yang berkepanjangan. Di sisi lain, pemerintah melalui instansi yang berwenang diharapkan melakukan penelusuran secara terbuka dan objektif agar terdapat kepastian hukum mengenai status hak atas tanah yang digunakan perusahaan.

Masyarakat Kabupaten Sarolangun juga berharap persoalan ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian legalitas hak atas tanah dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan negara, masyarakat, serta terciptanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi.

Awak Media akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Aryanto)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA