Global-hukuindonesia.id, Sukabumi - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial "R" memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum dari EDMD Law Firm & Partne s yang dipimpin Advokat Efri Darlin M. Dachi, S.H., M.H., resmi angkat bicara dan siapkan langkah strategis.
(Jum'at, 05 Juni 2026).
Efri menjelaskan, "pihaknya baru menerima surat kuasa dari terdakwa R pada 14 Mei 2025. Padahal, Laporan Polisi terkait perkara ini tercatat sejak 02 Februari 2026. “Karena itu kami baru bisa memberikan keterangan resmi ke publik sekarang", ungkapnya (Rabu, 3/6/2026) Saat diwawancarai awak media.
Bidik Peran Hotel, Minta Audiensi DPRD
Tak puas dengan proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan audiensi ke DPRD Kota Sukabumi. Langkah ini diambil karena mereka menilai ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Fokus utama sorotan adalah peran dan operasional salah satu hotel berbintang di Jalan Bhayangkara, Sukabumi, yang berinisial Hotel PH, sebagai lokasi kejadian perkara.
“Kami akan meminta audiensi dengan pihak DPRD Kota Sukabumi. Kami menilai ada pihak lain yang harus mendapatkan konsekuensi hukum terkait perkara ini, terutama pihak manajemen hotel", kata Efri.
Pertanyakan Standar Keamanan Hotel
Tim kuasa hukum mempertanyakan komitmen Hotel PH sebagai tempat usaha berbintang yang seharusnya memiliki standar keamanan ketat. Menurut mereka, adanya anak di bawah umur yang dapat leluasa melakukan check-in merupakan bukti lemahnya pengawasan dan pelanggaran prosedur operasional.
“Pengawasan di TKP adalah hal krusial. Hotel berbintang wajib jalankan kebijakan ketat guna melindungi tamu, khususnya anak-anak, dari potensi tindak pidana di lingkungannya. Ini kelalaian yang tidak bisa diabaikan", tambah Efri.
Desak Perbaikan Sistem Perhotelan
Dengan membawa bukti dan analisis hukum, tim kuasa hukum berharap DPRD merespons audiensi ini. Tujuannya, memastikan keadilan bagi semua pihak sekaligus mendorong perbaikan sistem pengawasan industri perhotelan agar kasus serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Hotel PH belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ke pihak hotel masih dilakukan. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi belum dapat dihubungi terkait rencana audiensi tersebut.
Penyewa kamar hotel yang sengaja menyiapkan tempat untuk perbuatan cabul terhadap anak dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak, penyedia fasilitas!.
Untuk kasus anak 14 tahun masuk hotel lalu jadi korban pencabulan, pasal yang relevan di UU Perlindungan Anak No. 35/2014:
*1. Pasal 76E jo Pasal 82*
Ini yang paling tepat untuk "pencabulan".
Pasal 76I jo Pasal 88
Ini untuk "eksploitasi ekonomi/seksual".
Pasal 76I : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
*Pasal 88*: Pelanggar dipidana penjara max 10 tahun dan/atau denda max 200 juta.
Menurut Pengacara Terdakwa "R" baru-baru ini, Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H., mengatakan:
1. Kalau fokusnya pencabulan langsung berarti kena Pasal 76E jo 82,
2. Dan kalau ada unsur membiarkan anak masuk hotel untuk dieksploitasi berarti di tambah dengan Pasal 76I jo 88, untuk menjerat orang tua yang membiarkan serta pihak hotel", tegas pengacara muda ini yang sudah malang melintang didunia profesi Advokat,
3. Di dalam prakteknya sering didakwakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E jo 82 + Pasal 76I jo 88. Serta untuk orangtua (ayah) anak korban pejabat publik yang membiarkan, bisa juga kena Pasal 77B karena menelantarkan anak hingga jadi korban: pidana 5 tahun atau denda 100 juta", pungkas Efri dengan tegas. (Hadi / FKWSB)


Social Header