Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Sarolangun lakukan pemusnahan sejumlah aset yang sudah tidak layak pakai, seperti meubiler kantor yang rusak parah dengan cara dibakar. (Jum'at, 19/06/2026)
Didampingi Kepala bidang BMD (Barang Milik Daerah) Muhammad Ihsan, SE., Plt Kepala BPKAD kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti, SE., mengatakan, "pemusnahan aset tersebut dilakukan guna menjaga efektivitas aset daerah yang sudah tidak layak dipakai lagi", jelasnya.
“Kami memberikan kewenangan kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan Pemkab Sarolangun, yang memiliki aset yang sudah tidak terpakai atau tidak layak pakai lagi agar mengusulkan untuk penghapusan dan pemusnahan", ujarnya.
"Usulan yang diajukan oleh OPD, selanjutnya akan dilakukan peninjauan terlebih dahulu, peninjauan tersebut dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan dari Bupati Sarolangun", ungkapnya.
"Kemudian setelah mendapatkan persetujuan Bupati Sarolangun, barulah proses pemusnahan akan dilaksanakan dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara seperti yang kami lakukan hari ini yakni dengan cara dibakar", urainya.
"Nanti pada tahap proses pemusnahan akan mendapat pengawasan dari BPKAD dan Inspektorat kabupaten Sarolangun", tutup Plt Kepala BPKAD Sarolangun.
Proses pemusnahan aset yang tidak layak pakai dikantor BPKAD kabupaten Sarolangun tersebut, mendapat pengawasan dan disaksikan langsung perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Sarolangun. (Anw)


Social Header