Global-hukumindonesia.id, Banyuasin – Aksi komplotan pencuri motor di Perumahan Opi Regency II, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, akhirnya kandas. Tim Opsnal Black Panther Reskrim Polsek Rambutan berhasil mengamankan dua pelaku pada Minggu, 28 Juni 2026.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RR dan RS. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AG masih berstatus Daftar Pencarian Orang [DPO].
*Berawal dari Laporan Warga*
Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian di kawasan perumahan tersebut.
Mendapat laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, S.H., bersama Tim Opsnal Black Panther untuk turun ke lokasi kejadian.
“Tim langsung bergerak cepat ke TKP, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BG 4813 ADM serta 1 buah kunci leher T yang digunakan pelaku", ujar IPTU Harmoko.
*Berusaha Kabur, Diberi Tindakan Tegas*
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda. Saat itu kedua tersangka tidak bisa berkutik dan langsung diamankan.
Namun saat pengembangan untuk memburu keberadaan AG, DPO kasus ini, RR dan RS justru berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kedua pelaku.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Rambutan untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolsek.
Polisi masih terus memburu AG yang diduga merupakan otak dari aksi pencurian motor di wilayah Opi Regency II. (Adelia)


Social Header