Breaking News

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra Dapil II, Teddy Setiadi, S.E., Lakukan Reses kedua Tahun Sidang 2026

Global-hukumindinesia.id, Sukabumi - Tujuan utama reses anggota DPRD adalah untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) secara langsung guna menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat. Kegiatan ini memastikan kebutuhan masyarakat masuk dalam program pembangunan daerah. 

Berikut adalah rincian tujuan reses selengkapnya: Menyerap Aspirasi: Menghimpun berbagai keluhan, saran, dan kebutuhan nyata warga terkait infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi untuk dibawa ke rapat dewan.

Seperti Hari ini, Rabu (3/6/2026) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari dapil II Tahun Sidang 2026, Teddy Setiadi, S.E., lakukan Reses di tiga titik lokasi yaitu, di kampung Ciutara Desa pondokkasolandeuh, Kampung Kompa, Desa Kompa dan di kampung Babakanpeundeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda.

Dalam Acara Reses tersebut di hadiri oleh tiga kepala Desa, camat parungkuda, para kader gerindra, tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh pemuda, dan para insan jurnalis.

Dan dalam momentum reses tersebut segala Aspirasi keinginan masyarakat di utarakan  kepada  Anggota DPRD yang ramah ini yaitu Teddy Setiadi oleh masyarakat.

Adapun keinginan Masyarakat diantaranya terkait kebutuhan pasilitas dunia pendidikan, sarana olahraga, terutama terkait infrastruktur sarana jalan.

Menurut Teddy Setiadi, S.E., kepada awak media mengatakan, "Kita akan menghimpun segala Aspirasi masyarakat tersebut. Dan akan diajukan kepada pemerintah kabupaten Sukabumi secepatnya", singkatnya.

Serta Teddy Setiadipun memberikan uang tunai dengan uang pribadi kepada salah satu  pengurus masjid, dan kepada SSB PAUD. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA