Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Disdukcapil (Dinas kependudukan dan pencatatan sipil) kabupaten sarolangun tetap buka pelayanan administrasi kependudukan selama libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya terkait pengurusan dokumen kependudukan yang bersifat penting.
Pelayanan administrasi kependudukan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 14–15 Mei 2026, pada hari kamis di buka pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dan hari Jumat buka pukul 08:00 hingga 11:30 WIB.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun Riduan, S.STP., M.E., mengatakan, "pembukaan layanan saat libur nasional dan cuti bersama dilakukan agar kebutuhan administrasi masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik", jelasnya.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Sarolangun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat", ujarnya.
“Beberapa layanan yang kami buka di antaranya perekaman, pencetakan KTP-el dan aktivitas IKD", ungkapnya.
Menurutnya, pelayanan dihari libur sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja biasa. momentum libur panjangpun diharapkan dapat dimanfaatkan warga untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.
"Selain itu pelayanan dihari libur juga merupakan tindak lanjut dari komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan meski pada hari libur nasional", bebernya.
“Hal tersebut sejalan dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur", tutup Kepala Disdukcapil kabupaten Sarolangun. (Anw)


Social Header