Breaking News

Seni Jaranan (Kuda Lumping) Tetap Lestari di Tengah Gempuran Era Digital

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang – Perkembangan zaman yang serba digital semakin pesat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menggerus keberadaan seni budaya tradisional, termasuk kesenian adat Jawa khususnya di wilayah Aceh Tamiang, seni jaranan atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan kuda lumping. Oleh karena itu, pelestarian budaya dinilai penting agar kesenian tradisional tetap dikenal generasi muda di tengah kemajuan teknologi modern.

Hal itu terlihat dari antusiasme masyarakat yang memadati lokasi pertunjukan kuda lumping di halaman terbuka Kampung (red-Desa) Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda, yang masih berada di kawasan pemukiman area perkebunan kelapa sawit PTPN I Pulo Tiga, Minggu sore sekitar pukul 16.30 Wib, pertunjukan digelar. Minggu (10/05/2026).

Pertunjukan seni tradisional kuda lumping CAKRA BUANA dibawah binaan Supriadi dengan anggota sejumlah 30 (Tiga puluh orang) digelar dalam rangka memeriahkan acara hajatan pernikahan salah seorang warga Kampung Simpang Kanan. Masyarakat dari berbagai kalangan tampak hadir menyaksikan pertunjukan yang menampilkan atraksi khas seni Jaranan dengan iringan musik tradisional yang menghibur masyarakat.

Selain menjadi hiburan rakyat, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk upaya pelestarian budaya leluhur agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman. Masyarakat berharap kesenian tradisional seperti kuda lumping dapat terus dibudidayakan dan diperkenalkan kepada generasi muda sebagai bagian dari kekayaan budaya.

Kesenian tradisional kuda lumping CAKRA BUANA dibawa binaan Supriadi, yang berdomisili Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, dengan nomor penghubung 0822-3156-2924. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA