Breaking News

Polres Aceh Tamiang Tindak Cepat Pelaku Pencurian dan Penadah

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Rajawali berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Yurin Baja, Desa Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal tetsebut, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H., M.H., mengungkapkan  bahwa "Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polres Aceh Tamiang terkait aksi pencurian yang merugikan korban.

"Kasus tersebut, berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/100/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 26 Mei 2026. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal URC Rajawali Satreskrim Polres Aceh Tamiang langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial M.I. (26thn), warga Kecamatan Kota Kuala Simpang.

"Kemudian tim 2 URC Rajawali melakukan profiling dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 Wib, petugas berhasil menangkap M.I. di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang",ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan "Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, pelaku melakukan pencurian di Toko Yurin Baja pada Minggu, 24 Mei 2026. Dari pihak petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.W. (40thn), pemilik salah satu toko di Kota Kualasimpang, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

"Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku utama pencurian serta seorang terduga penadah, dari sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana juga berhasil diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut", tambah AKP Rahmat.

Ia menyebutkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 72 batang besi holo, 56 batang besi rak, 8 batang besi siku, serta 279 kaleng cat ukuran 0,9 liter.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terkait tindak pidana pencurian ini, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Selain melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara.

"Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Tamiang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku", pungkas AKP Rahmat. Berita dihimpun Humas Polres Aceh Tamiang. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA