Global-hukumindonesia.id, Cirebon - Gelar Raden (HC) atau Honoris Causa di Keraton Kasepuhan Cirebon merupakan anugerah kehormatan sakral yang diberikan Sultan kepada tokoh tertentu atas jasa atau pengabdiannya.
Gelar ini menandai pengangkatan penerimanya sebagai bagian dari keluarga besar Kesultanan Kasepuhan Cirebon dan wajib menjaga amanah serta marwah Keraton.
Poin Penting Gelar Raden (HC) di Keraton Kasepuhan:
Amanah Kehormatan: Penyematan gelar ini disahkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari Kasultanan Kasepuhan Cirebon, menjadikannya bagian dari keluarga besar kerajaan.
Bentuk Apresiasi: Gelar ini diberikan oleh Raja atau Sultan Sepuh, misalnya oleh RADEN HERU RUSYAMSI ARIA NATAREJA kepada mereka yang dianggap berjasa dan layak didedikasikan dalam pelestarian budaya, Serta Nasab yang valid.
Perlindungan Marwah: Penerima gelar Raden (HC), seperti contohnya dalam pengangkatan Ketua Laskar Kuda Putih, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik Kesultanan keraton kasepuhan Cirebon.
Tradisi pemberian gelar ini menegaskan peran Keraton Kasepuhan sebagai pusat kebudayaan dan pelestarian adat istiadat yang masih eksis hingga kini, sampai turun temurun.
Seperti Raden (HC) Nopian Ansori, S.T., S.H., Secara Resmi di Anugerahkan Gelar Raden (HC) yang diberikan langsung oleh Sultan Sepuh Jaenudin II Aria Natareja sebagai ketua perwakilan provinsi jambi. (Hadi)


Social Header