Global-hukumindonesia.id, Bogor - Kesucian dan kelestarian Cagar Budaya Batu Tulis, khususnya Situs Sumur Tujuh Lawang Gintung, kini berada di ujung tanduk. Aliansi budayawan dari berbagai wilayah di Jawa Barat menyuarakan keprihatinan mendalam atas proyek pembangunan jalan yang dinilai "buta" terhadap nilai sejarah dan mengabaikan eksistensi warisan leluhur yang telah teregistrasi resmi dalam dokumen negara, Pada Jumat, 08 Mei 2026,
Suasana di kawasan Batu Tulis, Bogor, tampak berbeda. Kurang lebih 100 penggiat budaya yang tergabung dalam Forum Kabuyutan Pakwan Pajajaran, dipimpin langsung oleh Kang Tb Lutfi Suyudi dengan koordinator lapangan Y Firman Hidayat, menggelar aksi keprihatinan. Mereka datang untuk menyampaikan rasa kecewa yang telah memuncak terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan instansi terkait.
Krisis Identitas dan Pembiaran Infrastruktur
Para budayawan menyoroti sikap Pemkot Bogor yang terkesan abai terhadap proteksi Cagar Budaya Sumur Tujuh dan Bunker Mandiri. Kawasan ini terancam rusak permanen akibat trase pembangunan jalan yang melintas tepat di atas situs sejarah tersebut.
"Kami sudah berkali-kali memohon, berdialog, hingga menyarankan perubahan jalur agar tidak menggilas situs sakral ini. Namun, suara kami seolah terbentur tembok tebal. Tidak ada gubrisan nyata dari dinas terkait, khususnya Dinas PU", tegas salah satu orator di lapangan.
Tak hanya soal penggusuran situs, aksi ini juga menuntut pertanggungjawaban atas mangkraknya perbaikan jalan longsor di Jalan Saleh Danasasmita. Sudah satu tahun lebih kondisi jalan tersebut dibiarkan tanpa penanganan maksimal, yang diduga kuat akibat rendahnya kualitas pembangunan oleh pihak ketiga (KAI). Jika terus dibiarkan, longsor susulan tidak hanya mengancam nyawa pengguna jalan, tetapi juga menghancurkan struktur situs sejarah di sekitarnya.
Langkah Hukum yang Terhambat Kekecewaan para penggiat budaya semakin mendalam lantaran jalur hukum yang ditempuh seolah berjalan di tempat. Sebagai informasi, para budayawan telah melayangkan laporan pidana ke Polresta Bogor Kota dengan nomor LP/B/732/X/2025/SPKT tertanggal 23 Oktober 2025. Laporan tersebut mendalilkan adanya pelanggaran terhadap UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Pembangunan ini diduga kuat telah merusak kawasan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Namun, hingga saat ini proses penanganan di kepolisian sangat lambat dan tidak transparan. Kami butuh kepastian hukum demi marwah leluhur kami", tambah pengurus Forum Kabuyutan.
Dialog Budaya: Aspirasi Diserahkan kepada Abah Anton Charliyan, Aksi yang berlangsung damai tersebut akhirnya menemui titik terang saat Ketua Umum Majelis Adat Sunda (MASDA) Jawa Barat, Abah H. Anton Charliyan, turun langsung menemui para penggiat budaya. Dalam dialog penuh kekeluargaan tersebut, mantan Kapolda Jabar ini mendengarkan secara seksama setiap keluh kesah dan bukti-bukti lapangan yang disampaikan.
Sebagai tokoh yang dikenal sangat konsen terhadap ketahanan budaya, Abah Anton berkomitmen untuk menjembatani persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
"Aspirasi ini bukan sekadar urusan jalan, ini urusan jati diri bangsa. Saya akan segera menyampaikan tuntutan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Walikota Bogor, hingga ke level Kapolri dan Mendikbud agar ada atensi khusus", tegas Abah Anton di hadapan massa.
Aksi ditutup secara simbolis dengan penyerahan berkas "Surat Aspirasi Keprihatinan" dari Kang Tb Lutfi Suyudi kepada Abah Anton Charliyan. Para budayawan berharap, di bawah pengawalan Ketum MASDA Jabar, keadilan bagi Situs Sumur Tujuh dapat segera terwujud sebelum mesin-mesin proyek melumat habis sejarah terakhir Pakwan Pajajaran di Kota Bogor. (redaksimghijabar@gmail.com)


Social Header