Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Masifnya pelanggaran jam operasional kendaraan truk angkutan batubara di wilayah kabupaten Sarolangun mendapat sorotan tajam dikalangan Aktivis dan tokoh masyarakat.
Betapa tidak, berdasarkan Surat resmi Gubernur Jambi yang diterbitkan pada 28 April 2026, Nomor: S.500.10.27.7/917/SETDA.PRKM/IV/2026 berkaitan dengan penghentian sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat di provinsi Jambi, selama pelaksanaan pemberangkatan calon jemaah haji sejak tanggal 10 - 21 Mei 2026.
Namun kenyataan dilapangan Surat resmi Gubernur Provinsi Jambi tersebut layaknya seperti macan ompong, karena tidak digubris oleh perusahaan transporter dan para sopir angkutan batubara, hal tersebut dibuktikan dengan masih adanya puluhan truck besar armada angkutan batubara yang dengan santainya melintasi jalan-jalan umum disiang hari secara bergerombolan dikabupaten Sarolangun.
Ketua JPKP DPD Kabupaten Sarolangun Najasri kepada media ini, mengatakan, "pelanggaran jam operasional angkutan batubara seperti ini bukan hal baru, padahal berdasarkan aturan yang telah ditetapkan mereka ini baru bisa melintas keluar dari mulut tambang yakni dari jam 21.00 - 05.00 wib", jelasnya.
"Tapi kenyataan dilapangan mereka ini terkesan tidak menghiraukan aturan-aturan tersebut, karena disiang hari disaat jam sibuk seperti jam istirahat kantor, jam kepulangan anak-anak sekolah dan jam pulang kerja kantor, mereka ini dengan santainya melintasi jalan raya bahkan secara bergerombolan", ujarnya.
"Harapan kami ada tindakan tegas dari pihak berwewenang dalam hal ini Satgaswasgakkum (Satlantas Polres Sarolangun) dan pihak dinas terkait, selama ini penindakan yang mereka lakukan hanya sebatas himbauan tanpa penindakan, padahal pelanggarannya jelas bahkan bisa dikatakan sudah berulang-ulang", ungkapnya.
"Jangan tutup mata dan jangan tunggu korban jiwa berjatuhan baru ada tindakan, ingat aturan itu jangan hanya dijadikan sebagai dokumen tanpa implementasi. karena pelanggaran yang dibiarkan secara terus-menerus akan beresiko menyebabkan kemacetan, kecelakaan dan kerusakan pada infrastruktur jalan", tegasnya.
"Hemat kami persoalan ini adalah soal ketegasan dan keseriusan dalam hal penegakan aturan oleh mereka yang berwenang", pungkasnya.
Sementara itu, terkait pelanggaran jam operasional oleh transporter dan para sopir truk angkutan batubara dikabupaten Sarolangun, awak media sudah mendatangi Satlantas unit Gakkum Polres Sarolangun untuk konfirmasi terkait hal tersebut, namun kanit Gakkum Satlantas Polres Sarolangun belum dapat ditemui. (As'78)


Social Header