Breaking News

Gelar Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2- 2026, Anggota DPRD Babel Serap Aspirasi Pembangunan Masjid, TPA, dan Drainase

Global-hukumindonesia.id, Sungailiat Bangka - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himmah Olivia, Sesilia Rizki, dan Rustamsyah, menggelar reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2- 2026. Dalam kegiatan tersebut menyerap langsung usulan masyarakat terkait pembangunan masjid, TPA, dan perbaikan drainase. Acara reses tersebut bertempat di Masjid Himma Perumahan Bumi Arwana Kelurahan Kudai, Kecamatan Sungailiat-Bangka, Jum'at (15/05/2026). 

Dalam reses tersebut HIMMAH OLIVIA, S.Pi memaparkan usulan tersebut disampaikan sudah sekitar satu setengah tahun yang lalu dan kini telah masuk dalam proses input.

"Alhamdulillah ini sudah merupakan usulan sudah masuk, sudah diinput karena ini sudah satu tahun setengah yang lalu kami usulkan", kata Himmah.

*Usulan mencakup hibah rumah ibadah, pendidikan, dan kesehatan*

Selain infrastruktur, masyarakat juga mengajukan usulan hibah untuk masjid, pendidikan, kesehatan, dan program tahfidz. Komunikasi yang dibangun diharapkan dapat memperlancar penyampaian aspirasiwarga di bawah koordinasi Biro Kesra Pemprov Babel yang dipimpin Ustadz Yasir Mustafa.

“Usulan masyarakat ada hibah masjid, bantuan hibah pendidikan, hibah kesehatan, hibah tahfidz. Dengan adanya komunikasi seperti ini insya Allah aspirasi daripada masyarakat di bawah kepemimpinan Biro Kesra Bapak Ustadz Yasir Mustafa insya Allah khusus yang kita warga yang ada di Sungailiat bisa untuk saling bersilaturahmi dan untuk menyampaikan aspirasi", ujarnya.

Ia menambahkan, usulan dari Dapil Kabupaten Bangka ini sudah masuk dan bahkan masuk dalam perencanaan 2026.

Pemprov Babel efisiensi anggaran, realisasi proposal disesuaikan

Kepala Biro Kesra Pemprov Babel, Yasir Mustafa, menyampaikan kondisi keuangan Pemprov Babel saat ini sedang dalam tahap efisiensi. Ia memohon maaf kepada masyarakat jika nilai proposal yang diajukan tidak dapat terealisasi sepenuhnya. (Ali Rachmansyah)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA